Sosialisasi Pensiun Syariah

Jun 30, 2014 - 00:00
 0  23
Sosialisasi Pensiun Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan sosialisasi fatwa DSN-MUI No. 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah di Hotel Redtop Jakarta Selasa (24/6) yang lalu. Dalam acara sosialisasi tersebut menghadirkan dua pembicara yang berasal dari pelaku industri dana pensiun yaitu Suherli selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Astra Satu dan S.S. Setiawan.

Program pensiun syariah merupakan produk baru ekonomi syariah. Produk ekonomi syaraiah lainnya yang sudah dikenal luas masyarakat dan telah dipraktikkan dalam kegiatan ekonomi antara lain bank syariah, asuransi syariah, gadai syariah, sukuk  atau obligasi syariah, pasar modal syariah, Badan Perkreditan Rakyat Syariah, koperasi syariah dan lain sebagainya. Dengan disosialisasikan program pensiun syariah maka masyarakat Indonesia akan dapat merencanakan program pensiun yang sesuai dengan syariah.

Ketua Pengurus Koperasi BMT UGT Sidogiri H. Mahmud Ali Zain yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut mengatakan, dengan adanya fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah berarti menambah khazanah produk ekonomi syariah. “Fatwa DSN-MUI tentang program pensiun yang sesuai dengan prinsip syariah tersebut akan menambah produk layanan ekonomi syariah,” paparnya.

Menurut H. Mahmud Ali Zain, sambil menunggu adanya regulasi dari OJK tentang Program Pensiun Syariah yang kemungkinan akan dikeluarkan pada tahun 2015 mendatang, Koperasi BMT UGT Sidogiri akan mempersiapkan diri untuk mengadakan program pensiun syariah bagi karyawan dengan menjalin kerjasama dengan asuransi syariah. “Kami akan menjalan kerjasama dengan Asuransi Syariah ASYKI untuk mengelola dana pensiun karyawan Koperasi BMT UGT Sidogiri,” ungkapnya.

Sejauh ini program pensiun yang ada di Indonesia masih merupakan program pensiun konvensional. Misalnya, program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikelola oleh PT. Taspen (Persero) berdasarkan UU No. 11 tahun 1969, program pensiun TNI Polri yang dikelola oleh PT. ASABRI (Persero) berdasarakan PP No. 45 tahun 1971 dan program pensiun karyawan swasta dan peserta mandiri yang dikelola oleh dana pensiun berdasarkan UU. No. 11 tahun 1992.

Mokh. Syaiful Bakhri

 

Foto: Logo OJK

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow