DSN MUI: Bangunlah Bisnis dengan Pilar-Pilar Ekonomi Syariah
Pimpinan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin mengatakan, umat Islam dalam berbisnis harus menggunakan pilar-pilar ekonomi syariah, sehingga juga menjadi salah satu bentuk ibadah kepada Allah.
“Berbisnis dalam kegiatan ekonomi syariah harus dengan amanah, kejujuran, transparansi, keadilan, dan saling tolong menolong,” kata Kiai Didin Hafidhuddin di sela-sela acara Seminar Wirausaha dan Ekonomi Syariah dengan tema Let’s Change The World With Shariah Business.
Ia menjelaskan pilar ekonomi syariah harus dibangun dan digerakkan secara bersama-sama oleh semua komponen umat dan bangsa, lembaga keuangan syariah, pelaku ekonomi syariah dan seluruh lapisan masyarakat.
“Membangun pilar ekonomi syariah ini dengan tiga pilar, yaitu membangun sektor rill, sektor moneter dan sektor zakat, infaq shodaqoh dan wakaf,” jelas Kiai Didin Hafidhuddin yang juga Ketua Umum BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
“Pebisnis muslim tidak hanya sekedar mengutamakan keuntungan duniawi saja, namun juga harus mengutamakan keuntungan akhiratnya dengan memberikan manfaat kepada orang lain yang membutuhkan,” lanjutnya.
Ia menambahkan untuk memulai bisnis, prioritas pertama tidak pada uang atau modal, namun harus diawali dengan niat, kesungguhan, membangun kerjasama, mengembangkan kreativitas dan inovasi.
Ia menghimbau agar segenap komponen masyarakat secara bersama-sama menggerakkan ekonomi syariah dengan sosialisasi dan edukasi, membangun SDM ekonomi syariah yang berakhlak mulia yang mempunyai keahlian di bidang ekonomi syariah, penguatan lembaga yang amanah dan profesional, serta penguatan regulasi. []
Editor: Syamsul Arifin Munawwir
Sumber: mirajnews.com
Foto: Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin. (ppsuika.ac.id)

