PRODUK PEMBIAYAAN
UGT MUB (Modal Usaha Barokah)
UGT MUB adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang dirancang khusus untuk anggota yang memiliki usaha mikro dan kecil.
Akad Pembiayaan:
Pembiayaan ini menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu:
- Akad berbasis bagi hasil (Mudharabah atau Musyarakah)
- Akad jual beli (Murabahah)
- Akad Rahn
Manfaat dan Keuntungan:
1. Menyediakan solusi pembiayaan modal usaha yang mudah, adil, dan membawa maslahat bagi anggota.
2. Memungkinkan anggota untuk berbagi risiko usaha dengan BMT sesuai dengan pendapatan riil usaha.
3. Menjamin transaksi yang bebas dari riba dan unsur haram lainnya.
Ketentuan:
1. Diperuntukkan bagi pembiayaan modal usaha komersial skala mikro dan kecil.
2. Jangka waktu pembiayaan hingga 36 bulan.
3. Angsuran pokok dan bagi hasil/margin dibayarkan setiap bulan, kecuali untuk pembiayaan dengan jaminan berupa simpanan atau emas.
4. Plafon pembiayaan maksimal Rp 500 juta.
Persyaratan Khusus:
1. Anggota wajib menyusun dan menyerahkan laporan penggunaan dana setiap bulan (khusus untuk akad berbasis bagi hasil).
2. Usaha telah beroperasi minimal 1 tahun.
3. Menyerahkan laporan perhitungan hasil usaha 3 bulan terakhir.
4. Melampirkan fotokopi dokumen legalitas usaha, meliputi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
UGT MTA (Multi Guna Tanpa Agunan)
UGT MTA adalah fasilitas pembiayaan tanpa jaminan yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan anggota KSPPS BMT UGT Nusantara.
Akad Pembiayaan:
Pembiayaan ini menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu:
- Akad berbasis jual beli (Murabahah)
- Akad berbasis sewa (Ijarah)
- Akad penjaminan (Kafalah)
Penggunaan:
1. Modal usaha (menggunakan akad Murabahah)
2. Biaya pendidikan (menggunakan akad Kafalah)
3. Biaya perawatan kesehatan (menggunakan akad Kafalah)
4. Pembelian perabot rumah tangga (menggunakan akad Murabahah)
5. Pembelian alat elektronik (menggunakan akad Murabahah)
6. Pelunasan tagihan hutang (menggunakan akad Kafalah)
Manfaat dan Keuntungan:
1. Menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan cepat untuk kebutuhan modal usaha maupun konsumtif.
2. Tidak memerlukan jaminan fisik, sehingga mempermudah proses pengajuan.
Ketentuan:
1. Dapat digunakan untuk pembiayaan modal usaha dan kebutuhan konsumtif.
2. Jangka waktu pembiayaan maksimal 1 tahun.
3. Angsuran pokok dan margin/ujrah dibayarkan setiap bulan.
4. Anggota diwajibkan aktif menabung setiap hari.
5. Plafon pembiayaan maksimal Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Keunggulan:
1. Proses pengajuan dan pencairan yang cepat.
2. Tanpa jaminan fisik, memudahkan anggota untuk mengakses pembiayaan.
3. Fleksibel untuk berbagai kebutuhan, baik produktif maupun konsumtif.
4. Akad yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah, menjamin kehalalan transaksi.
UGT KBB (Kendaraan Bermotor Barokah)
UGT KBB adalah fasilitas pembiayaan yang dirancang khusus untuk pembelian kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas.
Akad Pembiayaan:
Menggunakan akad berbasis jual beli (Murabahah), sesuai dengan prinsip syariah.
Manfaat dan Keuntungan:
1. Memudahkan anggota dalam memiliki kendaraan bermotor secara syar'i dan berkah.
2. Fleksibilitas dalam memilih kendaraan sesuai kebutuhan dan preferensi.
3. Angsuran tetap hingga akhir masa pembiayaan, memberikan kepastian finansial.
4. Perlindungan asuransi syariah, mencakup risiko kehilangan dan kerusakan di atas 75%.
5. Terjamin bebas dari riba dan transaksi yang diharamkan.
Ketentuan:
1. Tersedia untuk pembelian mobil atau motor, baik baru maupun bekas.
2. Jangka waktu pembiayaan:
- Kendaraan baru: maksimal 5 tahun
- Kendaraan bekas: maksimal 3 tahun
3. Angsuran pokok dan margin dibayarkan setiap bulan, kecuali untuk pembiayaan dengan jaminan simpanan atau emas.
4. Batasan usia kendaraan saat jatuh tempo:
- Mobil: maksimal 10 tahun
- Motor: maksimal 5 tahun
5. Pemohon wajib memiliki pekerjaan dan/atau pendapatan tetap.
6. Usia pemohon: minimal 18 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo.
7. Plafon pembiayaan:
- Kendaraan bekas: maksimal Rp 100 juta
- Kendaraan baru: maksimal Rp 200 juta
8. Uang muka minimal 15% dari harga kendaraan.
Persyaratan Khusus:
1. Menyerahkan slip gaji yang disahkan oleh instansi/perusahaan tempat bekerja.
2. Melampirkan informasi detail kendaraan yang akan dibeli, meliputi:
- Jenis kendaraan
- Tahun pembuatan
- Fotokopi BPKB dan STNK
- Nama pemilik sebelumnya (untuk kendaraan bekas)
- Harga kendaraan
UGT PBE (Pembelian Barang Elektronik)
UGT PBE adalah fasilitas pembiayaan yang dirancang khusus untuk pembelian barang elektronik, membantu anggota memiliki peralatan elektronik dengan cara yang syar'i dan terjangkau.
Kriteria Barang Elektronik:
1. Barang elektronik yang dijual secara legal (baru atau bekas)
2. Memiliki garansi resmi (pabrik atau toko)
3. Barang yang mudah dipasarkan, seperti laptop, komputer, TV, perangkat audio, kulkas, dan lainnya
Akad Pembiayaan:
Menggunakan akad berbasis jual beli (Murabahah) atau akad sewa-beli (Ijarah Muntahiyah Bittamliik)
Manfaat dan Keuntungan:
1. Memudahkan anggota dalam memiliki barang elektronik secara syar'i dan berkah
2. Fleksibilitas dalam memilih barang elektronik sesuai kebutuhan
3. Angsuran tetap hingga akhir masa pembiayaan, memberikan kepastian finansial
4. Terjamin bebas dari riba dan transaksi yang diharamkan
Ketentuan Umum:
1. Pemohon wajib memiliki pekerjaan dan/atau pendapatan tetap
2. Jangka waktu pembiayaan maksimal 12 bulan
3. Angsuran pokok dan margin dibayarkan setiap bulan, kecuali untuk pembiayaan dengan jaminan simpanan atau emas
4. Menyerahkan jaminan berupa kendaraan, tanah, dan/atau bangunan
5. Uang muka minimal 25% dari harga barang
6. Usia pemohon: minimal 18 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo
7. Plafon pembiayaan maksimal Rp 10 juta
8. Pengajuan dapat dilakukan secara individu atau kolektif melalui instansi tempat bekerja
Persyaratan Khusus:
1. Menyerahkan slip gaji yang disahkan oleh instansi/perusahaan tempat bekerja
2. Melampirkan informasi detail barang elektronik yang akan dibeli, meliputi jenis, merek, dan spesifikasi penting
Keunggulan Produk:
1. Proses pengajuan dan pencairan yang cepat
2. Fleksibilitas dalam pemilihan barang elektronik
3. Skema pembayaran yang terjangkau dan sesuai kemampuan
4. Akad yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah, menjamin kehalalan transaksi
5. Konsultasi dalam pemilihan barang elektronik yang sesuai kebutuhan
UGT PKH (Pembiayaan Kafalah Haji)
UGT PKH adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang dirancang khusus untuk membantu anggota memenuhi kekurangan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, guna memperoleh nomor seat porsi haji.
Akad Pembiayaan:
Menggunakan kombinasi akad Kafalah bil Ujrah (penjaminan dengan upah) dan Wakalah bil Ujroh (perwakilan dengan upah)
Penggunaan:
Talangan porsi haji melalui BMT UGT (menggunakan akad Kafalah bil Ujrah dan Wakalah bil Ujroh)
Manfaat dan Keuntungan:
1. Proses cepat dengan persyaratan yang mudah
2. Fleksibilitas pembayaran angsuran:
Melalui debet rekening otomatis
Dapat dilakukan di seluruh Kantor Layanan BMT UGT
3. Membantu memenuhi kekurangan dana untuk memperoleh porsi haji
4. Solusi pembiayaan haji yang berkah dan sesuai syariah
5. Tidak memerlukan jaminan fisik
6. Jangka waktu pembiayaan hingga 7 tahun
7. Pendampingan proses pendaftaran di kantor Kementerian Agama oleh petugas BMT UGT
Ketentuan:
1. Biaya legalisasi surat kuasa pembatalan porsi di Notaris sebesar Rp 100.000,- (dapat bervariasi tergantung notaris setempat)
2. Sistem angsuran:
Opsi 1: Angsuran tetap (pokok + ujrah kafalah) setiap bulan
Opsi 2: Pokok kafalah dibayar secara musiman (panenan), Ujrah Kafalah dibayar di awal
Pengecualian untuk jaminan berupa simpanan dan emas
Persyaratan Khusus:
1. Memiliki rekening Tabungan Haji al-Haromain
2. Melampirkan:
Surat kuasa pembatalan porsi haji
Surat kuasa debet rekening tabungan haji di Bank Syariah atas nama Calon Jemaah Haji (CJH)
Keunggulan Produk:
1. Memudahkan anggota mewujudkan niat ibadah haji
2. Skema pembiayaan yang fleksibel dan sesuai kemampuan
3. Pendampingan penuh dalam proses administrasi haji
4. Akad yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah
5. Tidak memerlukan jaminan fisik, memudahkan proses pengajuan
UGT MJB (Multi Jasa Barokah)
UGT MJB adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan jasa dengan jaminan berupa aset tetap atau kendaraan bermotor. Pembiayaan ini disediakan selama jasa yang dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan oleh Syariah Islam.
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan berbasis jual beli dan sewa (Bai' al-Istighlal atau Bai' dan IMBT) atau berbasis sewa (Ijarah atau Rahn).
Penggunaan:
1. Biaya pendidikan dan kesehatan (Rahn Tasjili, Bai' al-Istighlal, atau Bai' dan IMBT)
2. Biaya sewa tempat usaha (Akad Ijarah Paralel)
3. Biaya resepsi pernikahan atau acara lainnya (Multi Akad Murabahah & Ijarah paralel, Bai' al-Istighlal, atau Bai' dan IMBT)
4. Pelunasan tagihan hutang (Rahn Tasjili, Bai' al-Istighlal, atau Bai' dan IMBT)
Manfaat dan Keuntungan:
1. Membantu anggota memenuhi kebutuhan dana konsumtif dengan mudah dan cepat
2. Akad sesuai prinsip syariah dan terjamin kehalalannya
Ketentuan:
1. Jenis pembiayaan: Konsumtif
2. Jangka waktu pembiayaan: Maksimal 36 bulan
3. Sistem pembayaran: Angsuran pokok dan margin setiap bulan, kecuali untuk jaminan berupa simpanan dan emas
4. Plafon pembiayaan hingga Rp 500.000.000
UGT MGB (Multi Griya Barokah)
UGT MGB adalah fasilitas pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah tinggal (konsumer).
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan berbasis jual beli (Murabahah, Bai' Maushuf Fiddhimmah, atau Istishna') atau Multi Akad (Murabahah dan Ijarah Paralel).
Penggunaan:
1. Pembelian rumah jadi, baru atau bekas (Akad Murabahah)
2. Pembangunan rumah (Akad Istishna' atau Bai' Maushuf Fiddhimmah)
3. Pembelian tanah kavling dan pembangunan rumah (Murabahah dan Istishna'/Bai' Maushuf Fiddhimmah)
4. Pembelian tanah kavling (Murabahah)
5. Renovasi rumah (Multi akad Murabahah dan Ijarah paralel)
Manfaat dan Keuntungan:
1. Memfasilitasi kebutuhan anggota dalam pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, membeli rumah jadi atau membangun sendiri
2. Membantu anggota yang ingin merenovasi rumah
3. Angsuran dengan jumlah tetap selama masa perjanjian
4. Proses permohonan yang mudah dan cepat
Ketentuan:
1. Plafon pembiayaan maksimum: Rp 500 juta
2. Jangka waktu pembiayaan: Maksimal 10 tahun
3. Sistem pembayaran: Angsuran pokok dan margin setiap bulan
4. Usia pemohon: Minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
5. Uang muka: 15% dari nilai pembiayaan
6. Besar angsuran: Tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih
Persyaratan Khusus:
1. Asli slip gaji dan surat keterangan kerja
2. Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp 100 juta
UGT MPB (Modal Pertanian Barokah)
UGT MPB adalah fasilitas pembiayaan yang dirancang khusus untuk modal usaha pertanian.
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan berbasis jual beli (Murabahah), multi akad (Murabahah dan Ijarah paralel atau Bai' al-Istighlal dan Ijarah), atau Rahn.
Penggunaan:
1. Pembelian bibit, pupuk, dan/atau obat-obatan (Akad Murabahah)
2. Pembiayaan seluruh biaya pertanian, meliputi biaya sewa tenaga kerja atau mesin, serta pembelian bibit, pupuk, dan obat-obatan (Multi akad Murabahah dan Ijarah Paralel atau Bai' al-Istighlal)
Manfaat dan Keuntungan:
1. Membantu mengatasi kesulitan anggota dalam penyediaan dana untuk modal pertanian
2. Memberikan kepastian kepada anggota atas penjualan hasil tani
3. Mendukung pengembangan usaha di sektor pertanian
Ketentuan:
1. Jenis pembiayaan: Modal usaha pertanian
2. Fokus pada pertanian produktif
3. Persyaratan: Memiliki pengalaman dan kecakapan di bidang pertanian
4. Jangka waktu pembiayaan: 6 bulan, dapat diperpanjang maksimal 2 kali
5. Sistem angsuran: Musiman, disesuaikan dengan jenis pertanian
6. Plafon pembiayaan maksimum: Rp 20 juta
Persyaratan Umum Pembiayaan:
1. Wajib menjadi anggota koperasi
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Fotokopi KTP suami/istri/wali
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi Surat Nikah (untuk yang sudah menikah)
6. Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir
7. Fotokopi tagihan listrik atau PDAM 3 bulan terakhir
8. Fotokopi dokumen jaminan (SHM/SHGB/BPKB)
9. Menunjukkan asli BPKB & STNK (untuk jaminan kendaraan bermotor)
Jaminan Pembiayaan:
1. Simpanan di BMT UGT
Limit maksimal: 95% dari nilai simpanan
2. Emas perhiasan atau logam mulia
Limit maksimal: 90% dari nilai taksiran
3. Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan:
a. Sertifikat Hak Milik (SHM), SHGB, atau SHGU
Limit maksimal: 75% dari nilai taksiran
b. Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kecamatan
Limit maksimal: 50% dari nilai taksiran
c. Akta Jual Beli (AJB) yang belum terbit sertifikat
Limit maksimal: 30% dari nilai taksiran
4. Kendaraan bermotor:
• Mobil (umur maksimal 15 tahun)
• Motor (umur maksimal 10 tahun)
Limit maksimal: 50% dari nilai taksiran
5. Barang elektronik (HP dan laptop)
Limit maksimal: 50% dari nilai taksiran
Catatan:
Semua dokumen fotokopi harus disertai dengan dokumen asli untuk proses verifikasi.
Pihak BMT UGT berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan.
Nilai taksiran jaminan akan ditentukan oleh penilai internal BMT UGT.
Persetujuan pembiayaan tergantung pada hasil analisis kelayakan yang dilakukan oleh BMT UGT
.
Definisi Akad
1. Mudharabah: Kerjasama antara BMT sebagai penyedia modal (shahibul maal) dan anggota sebagai pengelola (mudharib). BMT menyediakan 100% modal, dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
2. Musyarakah: Kerjasama usaha patungan antara BMT dan anggota sebagai pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai usaha halal dan produktif, dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
3. Murabahah: Jual beli antara BMT dan anggota, di mana BMT membeli barang yang dibutuhkan anggota dan menjualnya dengan harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati.
4. Bai' al-Istighlal: Akad di mana anggota menjual barang miliknya kepada BMT dengan hak membeli kembali. BMT menyewakan barang tersebut kepada anggota menggunakan akad Ijarah.
5. Istishna': Pemesanan pembuatan barang dengan kriteria tertentu, di mana BMT sebagai pemesan (mustashni') dan anggota sebagai pembuat (shani').
6. Bai' Maushuf Fiddhimmah: Jual beli barang yang masih dalam tanggungan dengan kriteria yang ditentukan.
7. Rahn: Menjadikan barang sebagai jaminan utang. BMT sebagai murtahin dapat meminta ujrah (biaya penitipan jaminan).
8. Rahn Tasjili: Pemberian pinjaman dari BMT kepada anggota dengan penyerahan bukti kepemilikan jaminan, sementara barang jaminan tetap dimanfaatkan oleh anggota.
9. Ijarah Paralel: Sewa-menyewa antara anggota sebagai penyewa (musta'jir) dan BMT sebagai yang menyewakan (mu'jir) atas objek sewa (ma'jur) milik pihak ketiga.
10. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT): Akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang kepada anggota sebagai penyewa.
11. Kafalah: Akad di mana BMT sebagai penjamin (kafil) menanggung kewajiban anggota (makful 'anhu) kepada pihak ketiga (makful-lah) dengan dikenakan biaya penjaminan (ujrah).
12. Wakalah: Akad di mana anggota (muwakkil) mewakilkan suatu pekerjaan kepada BMT sebagai wakil, dan BMT mendapatkan upah (ujrah).
Catatan Penting:
Semua Pembiayaan di KSPPS BMT UGT Nusantara dilindungi Asuransi jiwa hingga Rp 150 juta (sesuai ketentuan yang berlaku). Kontribusi (tabarru') asuransi dibayarkan di awal oleh anggota.

