BMT vs Lembaga Keuangan Konvensional (LKK): Menyingkap Tabir Kesalahpahaman

Sep 8, 2024 - 10:31
 1036
BMT vs Lembaga Keuangan Konvensional (LKK): Menyingkap Tabir Kesalahpahaman
Gambar Ilustrasi

Oleh HM Sholeh Wafie

Manager Bisnis BMT UGT Nusantara

Tulisan panjang ini tidak ditujukan untuk menanggapi siapa pun secara khusus. Artikel ini dibuat sebagai penjelasan kepada sebagian masyarakat masa kini yang masih mengalami kesalahpahaman dan mengatakan bahwa "BMT dengan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) sama saja, bahkan BMT lebih mencekik."

Jika kita mau jujur, kita tidak perlu kaget dengan pernyataan seperti di atas. Sebenarnya, anggapan seperti ini bukan hanya terjadi sekarang. Bahkan 14 abad lebih yang silam, hal ini sudah menjadi pernyataan kaum Jahiliyyah di masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana tersurat - bukan hanya tersirat - dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 275:

اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ‌ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا‌ ۘ‌ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ.

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa "jual beli sama dengan riba". Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Analisis Linguistik: Tasybih Maqlub

Jika kita menganalisis pernyataan "jual beli sama dengan riba" (انما البيع مثل الربوا) dari perspektif ilmu Balaghah (retorika Arab), kita akan menemukan bahwa dalam kalimat ini terjadi Tasybih Maqlub (التشبيه المقلوب). Aslinya, redaksi kalimat ini adalah:

إنما الربا مثل البيع

Posisi musyabbah "Arriba" (yang dibandingkan) dan musyabbah bih-nya "al bay'" (pembanding) kemudian dibalik seakan-akan yang menjadi musyabbah adalah "al bay'". Jika diterjemahkan dengan pendekatan ini, kalimatnya menjadi:

"Riba sangat sama dengan jual beli"

Para pemakan riba seolah-olah komplain kepada Allah, "Mengapa riba diharamkan sedangkan jual beli dihalalkan, padahal riba itu sangat mirip dengan jual beli?" Sebagaimana lanjutan kalimat tersebut, Allah SWT dengan tegas menjawab:

واحل الله البيع وحرم الربوا

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

Kemiripan dan Perbedaan Mendasar

Memang benar bahwa antara jual beli dan riba ada sedikit kemiripan, yakni sama-sama ada KELEBIHAN. Dalam ilmu Balaghah, letak kesamaan ini disebut wajah Syabah (وجه الشبه). Mari kita lihat contoh konkretnya:

1. Beli Sarung Rp 1 juta. Lalu dijual Rp 1,2 juta. Pembayarannya dicicil selama 3 bulan. Ada laba 200 ribu.

2. Menghutangkan uang Rp 1 juta, dalam waktu 3 bulan lagi bayar Rp 1,2 juta. Ada kelebihan 200 ribu.

Pada kedua contoh di atas, sama-sama ada kelebihan 200 ribu. Namun, secara hukum Syariah, status kedua transaksi ini berbeda:

- Kelebihan 200 ribu dari proses transaksi jual beli hukumnya halal. Dalam jual beli, diperbolehkan mengambil laba dengan bebas karena tidak ada Nash Al-Quran atau Hadits yang memberikan batasan berapa besar laba yang boleh diambil.

- Kelebihan 200 ribu dalam praktek akad hutang hukumnya haram jika diperjanjikan atau dipersyaratkan atau tertuang dalam klausul kontrak hutang piutang. Hal ini berdasarkan Hadits:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

"Setiap akad hutang piutang yang mengambil keuntungan adalah riba"

Etika dalam Pengambilan Keuntungan

Meskipun tidak ada batasan tegas dalam pengambilan keuntungan pada jual beli, ada keterangan dari kitab fiqh tentang etika (bab akhlak) dalam jual beli. Sebaiknya, penjual tidak menjual dengan harga terlalu mahal melebihi ⅓ modalnya (33%). Namun, ini masuk ranah akhlak dan tasawuf, bukan hukum yang menentukan sah tidaknya transaksi.

Penting untuk dipahami bahwa tidak ada ajaran fiqh yang menjelaskan penilaian syariah tidaknya suatu transaksi berdasarkan mahal tidaknya harga. Jika harga murah, bukan berarti lebih syariah. Dan jika mahal, bukan berarti tidak syariah atau haram. Logika semacam ini tidak tepat dalam memahami hukum syariah.

Hadits Sahabat Urwah: Bukti Fleksibilitas dalam Pengambilan Keuntungan

Untuk lebih memperkuat pemahaman kita tentang fleksibilitas dalam pengambilan keuntungan, mari kita pelajari hadits tentang Sahabat Urwah ra. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ حَدَّثَنَا هَارُونُ الْأَعْوَرُ الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا الزُّبَيْرُ بْنُ الْخِرِّيتِ عَنْ أَبِي لَبِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ الْبَارِقِيِّ قَالَ

دَفَعَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارًا لِأَشْتَرِيَ لَهُ شَاةً فَاشْتَرَيْتُ لَهُ شَاتَيْنِ فَبِعْتُ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجِئْتُ بِالشَّاةِ وَالدِّينَارِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ لَهُ مَا كَانَ مِنْ أَمْرِهِ فَقَالَ لَهُ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي صَفْقَةِ يَمِينِكَ فَكَانَ يَخْرُجُ بَعْدَ ذَلِكَ إِلَى كُنَاسَةِ الْكُوفَةِ فَيَرْبَحُ الرِّبْحَ الْعَظِيمَ فَكَانَ مِنْ أَكْثَرِ أَهْلِ الْكُوفَةِ مَالًا.

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi Urwah satu dinar untuk dibelikan seekor kambing. Dengan uang itu, ia membeli dua ekor kambing (harga per ekor kambingnya ½ Dinar), kemudian salah satu ekor kambing dijual seharga satu dinar (Keuntungan Margin 100%). Lalu dia menemui Nabi dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau berkata (mendoakan) Urwah: "Semoga Allah SWT memberimu keberkahan dalam perniagaanmu." Sehingga diceritakan, bahwa Urwah setelah kejadian itu, pergi ke Kufah untuk berdagang, dan memperoleh keuntungan besar, dan dia akhirnya menjadi Sahabat yang paling banyak hartanya dari penduduk Kufah."

Dari Hadits di atas, para ulama mengambil kesimpulan bahwa tidak ada batasan dalam Islam untuk mengambil keuntungan. Bahkan hingga 100% pun diperbolehkan, sebagaimana yang telah dipraktikkan Sahabat Urwah. Nabi Muhammad SAW tidak menegur Urwah atas keuntungan besar yang ia peroleh, justru mendoakannya agar mendapat keberkahan dalam perniagaannya.

Konsep Murabahah dalam BMT

Untuk lebih memahami praktik di BMT, mari kita bahas konsep jual beli Murabahah. Kitab-kitab fikih mendefinisikan Murabahah sebagai berikut:

المرابحة بيع السلعة بالثمن الاول الذي اشتراها به مع زيادة ربح معلوم للبائع والمشتري.

"Murabahah adalah menjual barang dengan harga pokok pembelian, ditambah keuntungan yang diketahui / disepakati kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli."

Contoh praktisnya: "Saya jual barang ini dengan harga belinya 1 juta, dan saya minta margin keuntungan 2% atau 20.000. Jadi totalnya 1.020.000." Inilah praktik murabahah langsung. Ada juga yang menggunakan Wakalah (perwakilan) dalam pembelian barang dan menjualnya.

Salah satu syarat penting dalam akad Murabahah adalah:

ان يكون الثمن معلوما

"Harga harus jelas atau tidak boleh abu-abu / remang-remang"

Mengapa Ada Anggapan BMT Sama dengan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK)?

Ada beberapa kemungkinan penyebab anggapan ini:

1. Kesalahan Implementasi

   Ada oknum petugas di lapangan yang salah dalam implementasi SOP akad muamalah di BMT. Perlu diingat bahwa di BMT tidak diperkenankan menggunakan akad Qardh (hutang uang) dalam pembiayaannya. Akad-akad yang digunakan di BMT berkisar pada: Jual Beli Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, dan Rahn.

   Solusi: Harus ada peningkatan skill bagi praktisi BMT tentang fiqh muamalah dan implementasinya, serta kontrol atau kritik konstruktif dari orang yang ahli fiqh muamalah. Ini termasuk kewajiban amar makruf nahi mungkar bagi pihak atasan.

2. Kurangnya Pemahaman

   Pihak yang menyalahkan kurang memahami dengan baik implementasi akad muamalah yang terjadi di BMT, atau yang bersangkutan hanya mendengar (katanya) tanpa melakukan tabayyun (klarifikasi) langsung dan cross-check berkas-berkas akad serta isi perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

   Solusi: Harus ada edukasi dari praktisi BMT kepada masyarakat tentang sistem ekonomi syariah dan implementasinya di BMT. Perlu diadakan seminar, workshop, dan pembuatan video panduan akad di BMT. Di sisi lain, orang yang menyalahkan juga harus melakukan TABAYYUN dan meminta penjelasan terlebih dahulu sebelum menyalahkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dalam kaidah Ushul fiqh, disebutkan:

التصور قبل التصديق

"Pahami dulu permasalahan yang terjadi dengan detail sebelum memvonisnya."

Sebab dalam kaidah Ushul fiqh lainnya, disebutkan:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره ، فلا تحكمْ على شيء إلا بعد أن تتصوره تصوُّرًا تامًّا؛  حتى يكون الحكم مطابقًا للواقع، وإلا حصل خللٌ كبيرٌجدًّا

"Tashawwur (mendalami persoalan) itu penting bagi ahlul ilmi. Tidak boleh baginya menghukumi sesuatu sebelum dirinya mendalami dengan sempurna persoalan yang dihadapinya itu. Supaya dia tidak sesat menyesatkan dalam memberikan mauidhah kepada masyarakat banyak, sebab dirinya adalah panutan."

3. Perbedaan Madzhab

   Ada kemungkinan terjadi perbedaan madzhab yang dijadikan rujukan antara BMT dengan pihak yang menyalahkan. Misalnya, BMT mengikuti madzhab Imam Hanafi sedangkan yang menyalahkan mengikuti Imam Syafi'i. Secara kebetulan, dalam implementasi akad tersebut masuk ranah perbedaan pendapat antara Imam Hanafi dan Imam Syafi'i.

   Solusi: Harus ada TABAYYUN terlebih dahulu dan menanyakan dalil yang digunakan oleh BMT tersebut kepada Dewan Pengawas Syariahnya, minimal kepada level Kepala Cabangnya. Jika betul ini masuk ranah perbedaan pendapat antar mujtahid, maka perlu ada toleransi dan ini tidak masuk kewajiban amar makruf nahi mungkar.

   Sebagaimana kaidah fiqh menyebutkan:

   لا ينكر المختلف فيه وانما ينكر المجمع عليه

"Tidak perlu nahi mungkar (melarang) terhadap perbedaan pendapat, nahi mungkar dilakukan hanya terhadap hukum yang menjadi konsensus para mujtahid."

Perbedaan Mendasar antara BMT dan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK)

Setelah kita membahas beberapa misconception yang sering terjadi, mari kita lihat perbedaan mendasar antara BMT dan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK):

1. Landasan Operasional

   - BMT: Beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.

   - Lembaga Keuangan Konvensional (LKK): Beroperasi berdasarkan prinsip bunga.

2. Jenis Akad

   - BMT: Menggunakan berbagai jenis akad sesuai syariah seperti Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, dan Rahn.

   - Lembaga Keuangan Konvensional (LKK): Umumnya menggunakan sistem bunga dalam produk simpanan dan pinjaman.

3. Pengambilan Keuntungan

   - BMT: Keuntungan diambil melalui bagi hasil, margin jual beli, atau ujrah (upah) sesuai akad yang digunakan.

   - Lembaga Keuangan Konvensional (LKK): Keuntungan diambil melalui selisih bunga simpanan dan pinjaman.

4. Penggunaan Dana

   - BMT: Dana harus digunakan untuk usaha-usaha yang halal dan sesuai syariah.

   - Lembaga Keuangan Konvensional (LKK): Tidak ada batasan spesifik terkait penggunaan dana selama sesuai hukum yang berlaku.

5. Pengawasan

   - BMT: Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memastikan operasional sesuai prinsip syariah.

   - Lembaga Keuangan Konvensional (LKK): Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.

6. Penanganan Kredit Macet

   - BMT: Lebih fleksibel, bisa dilakukan penjadwalan ulang tanpa menambah jumlah tagihan.

   - Lembaga Keuangan Konvensional (LKK): Umumnya ada penambahan bunga atau denda.

Mengapa BMT Kadang Terlihat Lebih "Mahal"?

Salah satu kritik yang sering dilontarkan kepada BMT adalah bahwa margin atau bagi hasilnya kadang terlihat lebih tinggi dibandingkan bunga Lembaga Keuangan Konvensional (LKK). Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

1. Transparansi

   BMT umumnya lebih transparan dalam menentukan harga jual dalam akad Murabahah. Harga pokok dan margin keuntungan disebutkan dengan jelas di awal akad. Sementara Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) hanya menyebutkan bunga, tanpa merinci komponen lain yang mungkin dibebankan.

2. Risiko yang Ditanggung

   Dalam akad jual beli Murabahah, BMT menanggung risiko kepemilikan barang sebelum dijual kepada anggota. Risiko ini turut diperhitungkan dalam penentuan margin.

3. Biaya Operasional

   BMT umumnya beroperasi dalam skala yang lebih kecil dibandingkan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK), sehingga biaya operasionalnya relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan volume transaksi.

4. Tidak Ada Compound Interest

   Meski margin BMT kadang terlihat lebih tinggi, jumlah yang harus dibayar anggota tidak akan bertambah meskipun terjadi keterlambatan pembayaran. Sementara di Lembaga Keuangan Konvensional (LKK), bunga dapat berbunga (compound interest) jika terjadi tunggakan.

Pentingnya Edukasi dan Transparansi

Untuk mengatasi kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Edukasi Berkelanjutan

   BMT perlu melakukan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dan bagaimana BMT mengimplementasikannya. Ini bisa dilakukan melalui seminar, workshop, atau bahkan melalui media sosial.

2. Transparansi dalam Akad

   BMT harus memastikan bahwa setiap akad yang dilakukan dengan anggota dijelaskan dengan sejelas-jelasnya. Anggota harus memahami jenis akad yang digunakan, bagaimana perhitungan margin atau bagi hasilnya, dan apa hak serta kewajiban masing-masing pihak.

3. Pelatihan SDM

   Karyawan BMT, terutama yang berhadapan langsung dengan anggota, harus dibekali pemahaman yang mendalam tentang fiqh muamalah dan produk-produk BMT. Mereka harus mampu menjelaskan dengan baik kepada anggota tentang perbedaan antara produk BMT dengan produk Lembaga Keuangan Konvensional (LKK).

4. Standardisasi Operasional

   Perlu ada standardisasi operasional BMT yang diawasi dengan ketat oleh Dewan Pengawas Syariah. Ini akan memastikan bahwa semua BMT beroperasi sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari praktik-praktik yang menyimpang.

5. Kolaborasi dengan Tokoh Agama dan Akademisi

   BMT bisa berkolaborasi dengan tokoh agama dan akademisi dalam bidang ekonomi syariah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat. Tokoh agama dan akademisi bisa menjadi jembatan untuk menjelaskan konsep-konsep yang mungkin sulit dipahami oleh masyarakat awam.

Kesimpulan

Anggapan bahwa BMT sama dengan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) atau bahkan lebih "mencekik" adalah hasil dari kesalahpahaman dan kurangnya informasi. BMT dan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) memiliki perbedaan fundamental dalam prinsip operasional, jenis akad yang digunakan, dan cara pengambilan keuntungan.

Meski demikian, BMT juga perlu terus meningkatkan kualitas layanan dan edukasi kepada masyarakat. Transparansi dalam setiap transaksi dan akad harus menjadi prioritas utama. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat akan dapat memilih layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka.

Akhirnya, penting untuk diingat bahwa dalam fiqh muamalah, yang dilihat bukan hanya hasil akhirnya, tapi juga proses dan akad yang digunakan. Mungkin secara nominal, margin di BMT kadang terlihat lebih tinggi, tapi jika prosesnya sesuai syariah, maka itu lebih baik daripada bunga yang lebih rendah tapi tidak sesuai syariah.

Wallahu a'lam bis shawab.