Menyongsong Masa Depan (3 Habis)
Kedua, keterbatasan pemahaman anggota-anggota masyarakat termasuk para bankir dan praktisi keuangan mengenai operasional bank syariah. Menurut Syahril Sabirin (mantan Gubernur BI), mereka pada umumnya memiliki pengalaman yang luas di bidang perbankan konvensional dan masih sedikit atau belum memahami produk, mekanisme, sistem dan seluk beluk perbankan syariah. Kalau sudah begitu jangan ditanya soal tingkat pemahaman mereka terhadap yurisprudensi operasional bank syariah yang diambil dari dasar Al-Quran dan Hadis. Dalam hal ini, ada cerita lucu ketika seorang bankir sebuah perbankan syariah mengutip ayat Al-Quran untuk menjelaskan haramnya riba. Dia mengatakan wa `ahallahul ba’a wa darabar ribâ, padahal yang betul adalah `ahallahul ba’a wa harramar ribâ (QS. al-Baqarah 275).
Ketiga, terkait dengan masalah pertama dan kedua menyebabkan kesadaran umat Islam pada umumnya dan kalangan pengusaha Muslim pada khususnya untuk menjadi nasabah bank syariah masih sangat rendah sekali. Para pengusaha Muslim masih cenderung memilih bank konvensional meskipun mereka mengerti bahwa bunga bank itu riba. Eloknya, di antara mereka punya cara tersendiri untuk menghindari riba. Misalnya, ada seorang pengembang (developer) di Pasuruan yang tahu bahwa bunga bank itu riba namun dia masih enggan untuk menggunakan bank syariah. Sebenarnya dia pernah mencoba menghubungi sebuah bank syariah di Surabaya untuk mengajukan pembiayaan. Namun karena merasa persyaratan yang diminta oleh bank syariah itu berbelit-belit, akhirnya dia memilih bank konvensional yang dia rasakan banyak memberikan kemudahan.
Untuk menghindari riba, dia menggunakan “akad syariah” sebelum mencairkan dananya. Kepada pimpinan bank konvensional itu pengusaha itu (kurang lebih) mengatakan: “Saya berhutang sekian jumlahnya kepada bank Bapak yang akan saya gunakan untuk membiayai proyek yang sedang saya kerjakan. Sebagai imbalannya, saya akan memberikan keuntungan sebanyak sekian persen setiap tahunnya.” Lihat, pengusaha itu menggunakan istilah “memberikan keuntungan”, bukan “memberikan bunga”. Amboi, untuk menghindari riba, pengusaha itu menggunakan “akad syariah” pada bank konvensional. Bagaimana ini bisa terjadi?
Menyongsong Masa Depan
Untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh bank syariah, bagaimanapun juga diperlukan berbagai pembenahan dan peningkatan kinerja. Pertama, intensitas, kuantitas dan kualitas sosialisasi perbankan syariah perlu ditingkatkan lagi. Berbagai kalangan yang potensial untuk menjadi nasabah bank syariah perlu untuk didekati. Dalam hal ini, otoritas perbankan syariah (DPbS), kalangan perbankan syariah, media massa dan komunitas masyarakat yang peduli terhadap perbankan syariah perlu membangun sinergi untuk bersama-sama melakukan sosialisasi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Dengan cara begitu, sosialisasi perbankan syariah tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan berjalan beriringan, terfokus dan terarah.
Kedua, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan para praktisi perbankan syariah mengenai operasional bank syariah perlu ditingkatkan kegiatan pendidikan dan pelatihan perbankan syariah. Sudah saatnya menjalin kerjasama yang lebih intensif dengan kalangan pesantren. Dapat kita maklumi bersama bahwa pemahaman para praktisi perbankan syariah terhadap dalil-dalil dan dasar-dasar syariah aplikasi perbankan syariah masih sangat kurang. Mengingat sebagian besar para praktisi perbankan syariah itu adalah mereka yang sebelumnya sebagai bankir pada bank konvensional. Sedangkan, dalam kajian bidang fiqih muamalah, orang-orang pesantren memiliki kelebihan. Kajian fiqih muamalah boleh dikatakan merupakan “menu makanan” sehari-hari kalangan pesantren.
Apalagi, sejak tahun 1997, pesantren sudah mulai menerapkan perekonomian dan perbankan syariah. Dalam buku “Kebangkitan Ekonomi Syariah di Pesantren” kita bisa melihat bagaimana ikhtiar aktivis Pondok Pesantren Sidogiri (PPS) dalam mengamalkan ajaran Islam dalam bidang muamalah dengan mendirikan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yaitu Koperasi BMT Maslahah Sidogiri dan Koperasi UGT Sidogiri. Kedua koperasi syariah di Sidogiri itu kini telah berkembang menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah terbesar pertama (Koperasi BMT UGT SIdogiri) dan kedua (Koperasi BMT Maslahah) tingkat nasional.
Ketiga, setelah dari sisi supply siap, sudah saatnya menggarap para pengusaha Muslim. Barangkali bisa dimulai dengan mengadakan penelitian untuk menjawab pertanyaan mendasar: mengapa mereka belum menggunakan produk dan jasa bank syariah? Kalau perlu, hasil penelitian diterbitkan dengan diberi judul “Mengapa Saya Tidak Memilih Bank Syariah” (saat ini sudah ada buku “Mengapa Saya Memilih Bank Syariah” yang diterbitkan oleh BMI bekerjasam dengan Penebit PT. Senayan Abadi). Bagaimanapun juga, hasil penelitian tersebut akan sangat bermanfaat bagi kalangan perbankan syariah. Dari situlah kemudian dilakukan berbagai pembenahan sehingga apa yang selama ini menjadi penghalang bagi para pengusaha untuk menggunakan produk dan jasa perbankan syariah bisa diatasi.
Tentunya masih banyak upaya lainnya yang bisa dilakukan dalam rangka menjadikan bank syariah sebagai primadona bagi umat Islam di Indonesia.
Penutup
Apabila peluang untuk mengembangkan perbankan syariah yang terhampar luas itu digarap dengan sebaik-baiknya dan tantangan yang ada dicarikan jalan keluarnya dengan cara yang elegan, maka prospek perkembangan perbankan syariah akan semakin cerah. Rasanya tak perlu menunggu 100 tahun agar pangsa volume usaha bank syariah setara dengan bank konvensional atau bahkan melebihinya. Bila hal itu terjadi, yakinlah krisis ekonomi yang sampai saat ini masih kita rasakan dapat kita usir jauh-jauh.
Mokh. Syaiful Bakhri
Sumber Foto: www.darussalaf.or.id

