Yuk Kenali Produk Pembiayaan Agunan Tunai

Adalah pembiayaan dengan agunan tunai (cash collateral) yang ada di BMT UGT dan diblokir sampai pembiayaan lunas
Akad Pembiayaan
- Akad yang berbasis Bagi Hasil (Mudharabah) atau Murabahah untuk penggunaan modal usaha atau Investasi
- Akad yang berbasis Jual beli (Murabahah) untuk penggunaan pengadaan barang
- Akad yang berbasis Sewa (Multijasa) untuk penggunaan selain modal usaha atau pengadaan barang
Manfaat dan Keuntungan
Pembiayaan langsung cair tanpa disurvey
- Bagi Hasil atau Margin atau Ujrah paling murah
- Membantu kebutuhan dana bagi anggota tanpa perlu mencairkan dana yang dimiliki
- Bebas biaya asuransi dan biaya notaris
- Jangka waktu dan sistem angsuran sesuai keinginan anggota
Ketentuan
Agunan tunai terblokir sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
- Tabungan berjangka dan simpanan mudharabah berjangka di BMT UGT hanya bisa dijadikan agunan di kantor yang sama.
- Sertifikat simpanan anggota bisa dijadikan agunan di kantor BMT UGT seluruh Indonesia
- Agunan tunai milik orang lain, wajib melampirkan surat kuasa, foto copy identitas suami/istri dan ikut tanda tangan di perjanjian pembiayaan.
- Maksimum pencairan 90% dari nilai cash collateral yang diagunkan
Persyaratan Khusus :
Buku tabungan atau Warkat atau sertifikat yang asli
- Harus mengisi dan menanda-tangani formulir pemblokiran tabungan/simpanan dan surat kuasa mencairkan tabungan/ simpanan.
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi kontak layanan Koperasi BMT UGT Nusantara:
081222222319
085232572000
087851972000
085890672000
Suber foto:https://www.kreditpedia.net/pembiayaan-atau-kredit-multiguna/






