DAPAT TAMBAHAN 639 ANGGOTA BARU

Jan 8, 2022 - 00:00
 352
DAPAT TAMBAHAN 639 ANGGOTA BARU

Pengurus Koperasi BMT UGT Nusantara membuka pendaftaran Anggota baru. “Pendaftaran Anggota baru dibuka mulai hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan 30 Januari 2022 atau sampai target tambahan modal tercapai sebesar Rp 35.000.000.000,- (Tiga puluh lima Milyar Rupiah).”

Demikian tertuang dalam Peraturan Khusus tentang Keanggotaan Koperasi BMT UGT Nusantara Tahun Buku 2022 Nomor: 1214/PGR/200.1-22/XI/2021 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Koperasi BMT UGT Nusantara Abd. Majid dan Imron Husnan.

Sampai dengan Kamis 6 Januari 2022 sebanyak 639 orang telah mendaftar sebagai Anggota baru Koperasi BMT UGT Nusantara. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak mendaftar melalui kantor pusat yaitu sebanyak 135 orang Anggota baru. Kemudian sisanya tersebar pada 116 kantor cabang.

KETENTUAN UMUM KEANGGOTAAN   

  1. Persyaratan menjadi Anggota sebagai berikut :
  2. Warga Negara Indonesia ;
  3. Beragama Islam ;
  4. Mampu melakukan perbuatan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian)
  5. Bertempat tinggal di Indonesia ;
  6. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku
  7. Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau calon Anggota yang beragama non Muslim bisa menjadi Anggota luar biasa.
  8. Masa keanggotaan minimal 2 tahun buku. Sebelum melewati 2 tahun buku, tidak diperkenankan berhenti dari keanggotaan dan saldo simpanan khususnya tidak dapat ditarik.
  9. Syarat pendaftaran Anggota :
  10. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  11. Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  12. Photo ukuran 4 x 6
  13. Mengisi Formulir dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon dan pemeriksa/petugas
  14. Disetujui dan ditandatangani oleh Pengurus
  15. Ketentuan Simpanan Anggota :
  16. Simpanan Pokok : Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  17. Simpanan Wajib : Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per tahun
  18. Simpanan Wajib Khusus (SIWAK) : minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  19. Simpanan Pokok, Wajib dan Simpanan Wajib Khusus menggunakan akad musyarakah dengan nisbah bagi hasil secara proporsional dari masing-masing simpanan.
  20. Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Wajib Khusus tidak bisa ditarik kecuali berhenti dari keanggotaan.
  21. Anggota juga dapat melakukan penempatan Simpanan Khusus dengan ketentuan ;
  22. Minimal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus  juta rupiah)
  23. Simpanan Khusus bisa ditarik atau dikurangi setiap tahun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  24. Jangka waktu Simpanan Khusus, minimal dua tahun (Khusus simpanan Rp 100.000.000 ke atas)
  25. Simpanan Khusus menggunakan akad musyarakah dengan nisbah bagi hasil untuk Anggota 70% dari SHU-nya Simpanan Wajib Khusus.

 

KETENTUAN SIMPANAN BAGI ANGGOTA BARU

  1. Minimal simpanan Anggota baru tahun buku 2022 sebesar Rp. 1.230.000 (Satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan komposisi :
  2. Simpanan Pokok :  Rp.       10.  000
  3. Simpanan Wajib :  Rp.      220.000

(10.000 x 22 tahun umur berdirinya koperasi)

  1. Simpanan Wajib Khusus :    1.000.000
  2. Maksimal simpanan Anggota baru tahun buku 2022 sebesar Rp. 400.230.000 (Empat ratus Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
  3. Bagian SHU untuk Anggota baru ditetapkan sebagai berikut :
    1. Tahun pertama sebesar 70% dari ketentuan SHU bagi Anggota lama
    2. Tahun kedua sebesar 80% dari ketentuan SHU bagi Anggota lama
    3. Tahun ketiga sebesar 90% dari ketentuan SHU bagi Anggota lama
    4. Tahun keempat dan seterusnya SHU yang diterima sama dengan Anggota lama.