Prospek Koperasi Syariah Era MEA (1)
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu koperasi serba usaha (KSU) yang melayani pembelian, penjualan, produksi, pengadaan, konsumsi, dan koperasi jasa yang melayani jasa yang dibutuhkan oleh para anggotanya seperti jasa simpan-pinjam, asuransi dan sebagainya.
Seiring dengan perkembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia, koperasi di Indonesia mulai banyak yang melayani jasa simpan-pinjam syariah dengan sebutan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) seperti Koperasi BMT Maslahah Jawa Timur dan Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia. Koperasi syariah ini dalam aktivitas usahanya berlandaskan kepada prinsip dan aturan syariah Islam. Karena itu, dalam jasa simpan pinjam pola syariah yang diterapkan, tidak mengenal istilah bunga sebagaimana dalam koperasi konvensional, melainkan berlandaskan kepada akad-akad muamalah yang sesuai dengan prinisp syariah.
Dengan demikian, koperasi syariah adalah koperasi yang pengeloaannya menggunakan prinsip-prinsip syariah sehingga tidak mengenal istilah bunga. Apabila koperasi syariah memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang di dalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir (perjudian), gharar (penipuan) dan komoditas yang diharamkan.
Di Indonesia badan usaha berbentuk koperasi dari tahun ke tahun berkembang dengan pesat. Berdasarkan data dari Kementrian Koperasi dan UKM, pada tahun 2014 jumlah koperasi di Indonesia mencapai 200.808 unit. Dari jumlah tersebut, 30.754 unit koperasi berada di wilayah Jawa Timur. Beberapa koperasi di Jawa Timur telah berkembang dengan pesat sehingga menjadi koperasi yang besar dan diperhitungkan di tingkat nasional.
Dari 100 Koperai Besar Indonesia versi Majalah Peluang (2013), ada 1 koperasi di Jawa Timur yang bertengger pada urutan 10 besar yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT UGT Sidogiri Indonesia berada pada urutan ke-3.. Dan tiga koperasi yang ada di desa Sidogiri kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan masuk dalam daftar 100 Koperai Besar Indonesia.
Koperasi BMT UGT SidogiriIndonesiaberada pada urutan ke-3, Koperasi BMT Maslahah Jawa Timur berada urutan ke-14 dan Kopontren Sidogiri berada pada urutan ke-93 (Bakhri, 2015: 49). Koperasi BMT UGT Sidogiri pada tahun 2014 yang lalu, telah didaftarkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia untuk masuk dalam daftar 300 Koperasi Besar Dunia.
Peluang dan Tantangan
Terhitung sejak 2015 bangsa-bangsa yang ada di kawasan ASEAN membentuk sebuah kawasan ekonomi yang terintegrasi antara satu negara dengan negara yang lainnya. Integrasi ekonomi bangsa-bangsa ASEAN tersebut dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Integrasi ekonomi tersebut menyebabkan proses produksi, konsumsi dan distribusi antar negara-negara ASEAN menjadi terintegrasi.
Sebagai konsekuensinya, seluruh kawasan ASEAN telah menjadi pasar bebas yang memberikan kesempatan yang sama bagi para pengusaha atau pelaku bisnis yang ada di kawasan ASEAN. Kenyataan tersebut, di satu sisi merupakan peluang yang sangat besar bagi para pengusaha Indonesia untuk memasuki pasar di negara-negara ASEAN. Di sisi lain, Indonesia yang memiliki jumlah penduduk terbesar di ASEN merupakan pasar yang potensial bagi para pengusaha dari negara-negara ASEAN.
Jauh-jauh hari sebelum Indonesia memasuki era pasar bebas ASEAN, dalam berbagai kesempatan Ketua Pengurus Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia H. Mahmud Ali Zain mengingatkan agar KJKS yang ada di Sidogiri mempersiapkan diri untuk menghadapi datangnya era MEA. “Produk dan jasa dari negara-negara ASEAN akan membanjiri Indonesia, termasuk Sidogiri, Karena itu, kita harus mempersiapkan diri untuk menghadapi era MEA,” tandasnya.
H. Mahmud Ali Zain menyadari bahwa KJKS yang ada di Sidogiri menghadapi tantangan yang tidak ringan dalam era pasar bebas MEA. KJKS seperti Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia dan Koperasi BMT Maslahah Jawa Timur dituntut untuk menjawab tantangan dengan hadirnya era MEA. Terutama Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia yang telah menjadi koperasi primer, hadirnya era MEA merupakan kesempatan emas untuk membuka kantor cabang di negara-negara ASEAN terutama yang memiliki banyak tenaga kerja asal Indonesia. .
Meski tersedia peluang yang begitu besar untuk mengembangkan usaha ke manca negara, Sekretaris Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia A. Thoha Putra, menegaskan bahwa dalam memasuki era MEA Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia masih tetap memfokuskan diri untuk lebih mengoptimalisasikan pasar domestik. “Kami masih akan tetap mengoptimalisasi pasar dalam negeri dengan menggunakan keunggulan konsep syariah yang kami miliki,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut A. Thoha Putra, kesempatan untuk membuka kantor cabang baik di negara-negara ASEAN, maupun di luar negara ASEAN terbuka luas. “Terlebih lagi ada permintaan dari anggota agar Pengurus membuka cabang di Malaysia dan Saudi Arabia karena banyak Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di sana,” imbuhnya.
Mokh. Syaiful Bakhri

