PENARIKAN DAN PENAMBAHAN SIMPANAN SHU
Berdasarkan Peraturan Khusus tentang Keanggotaan Koperasi BMT UGT Nusantara Tahun Buku 2022 Nomor: 1214/PGR/200.1-22/XI/2021 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Koperasi BMT UGT Nusantara Abd. Majid dan Imron Husnan, penarikan Sisa Hasil Usaha (SHU) dimulai H+2 setelah pelaksanaan RAT sampai 7 hari kerja.
Dengan demikian, penarikan SHU bisa dilakukan mulai Rabu 23 Februari 2022 mendatang karena RAT Tahun Buku 2021 akan dilaksanakan pada Ahad 20 Februari 2022. Syarat pengambilan SHU yaitu menyerahkan sertifikat simpanan Anggota dan menunjukkan KTP yang masih berlaku.
Dalam Persus tersebut juga mengatur tentang SHU yang tidak diambil. Bila tidak diambil sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka SHU secara otomatis akan ditambahkan ke simpanan anggota (Simpanan Khusus) Tahun Buku 2022, kecuali Anggota yang memiliki simpanan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), SHU-nya tetap berada di rekening tabungan Anggota.

