Membaca Peluang dan Tantangan (2)
Untuk mengakomodasi perkembangan tersebut, pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang memberikan peluang yang lebih luas bagi perbankan syariah untuk menjalankan kegiatan usaha. Undang-Undang tersebut juga memberikan kesempatan kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (Islamic windows).
Menurut Deputi Gubernur BI, Halim Almsyah, pertumbuhan volume usaha perbankan syariah selama dua dekade mencapai Rp228,86 triliun. Capaian tersebut dengan share mencapai kisaran 4,97%. Sedangkan total pembiayaan mencapai Rp178,78 triliun dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp173,56 triliun (inilah.com Senin 24 Maret 2014).
Berdasarkan data tersebut, meski perkembangan jaringan dan nasabah bank syariah sangat pesat dan Karim Business Consulting memberikan proyeksi yang menjanjikan harapan, namun kenyataannya pangsa volume usaha perbankan syariah nasional masih kecil dibandingkan dengan dengan perbankan nasional. Dalam kurun waktu dua dekade, pangsa volume usaha bank syariah masih 4,9 persen dari seluruh bank konvensional. Itu berarti, untuk bisa menyamai 50 persen saja dari pangsa volume usaha bank konvensional, bank syariah masih membutuhkan waktu sekitar 100 tahun lagi. Soalnya, dalam waktu 20 tahunan, pangsa volume usaha bank syariah baru bisa mencapai 4,9 persen dari bank konvensional. Maka secara normal butuh waktu sekitar 100 tahun untuk bisa mencapai pangsa volume usaha yang sama dengan bank konvensional. Wow, lama sekali!
Yang jelas, untuk mengejar ketertinggalan bank syariah dari bank konvensional perlu pembenahan di sana-sini dan kerja yang lebih keras lagi. Dengan cara begitu, waktu yang diperlukan untuk mengejar ketinggalan tidak 100 tahun. Mungkin separuh dari waktu itu, atau lebih pendek lagi. Tergantung dari kita semua yang peduli dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Yang pasti, peluang untuk mengejar ketertinggalan itu terbuka lebar. Bagaimana caranya?
Pada dasarnya peluang untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia sangat besar sekali. Bukankah kita semua tahu bahwa jumlah umat Islam di Indonesia adalah terbesar di dunia. Mereka adalah pasar potensial perbankan syariah yang sangat besar. Apabila potensi ini digarap secara maksimal, harapan--yang sangat wajar sekali--untuk menjadikan bank syariah sebagai primadona bagi masyarakat Muslim bisa menjadi kenyataan.
Memang harus diakui bahwa untuk saat ini hal itu masih belum terwujud. Sebagaimana pernah disampaikan oleh Aulia Pohan (Mantan Deputi Gubernur BI), kita masih menghadapi jalan panjang untuk menjadikan bank syariah sebagai primadona dan pilihan utama masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam ini, ketimbang bank konvensional (Bakhri, 2004). Terbukti, saat ini pangsa volume usaha bank syariah baru mencapai 4,9 persen dari bank konvensional. Hal itu menunjukkan bahwa umat Islam yang mau menggunakan produk dan jasa bank syariah dalam transaksi bisnisnya masih sangat kecil sekali. Mereka masih banyak yang menggunakan produk dan jasa bank konvensional dalam transaksi bisnisnya daripada bank syariah.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Kalau ditelusuri, setidak-tidaknya dapat ditemukan tiga persoalan yang masih mengganjal perkembangan bank syariah di Indonesia. Pertama, harus diakui bahwa sosialisasi perbankan syariah memang masih belum terlalu gencar dilakukan. Sejauh ini, sosialiasi yang dilakukan oleh Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan syariah di Indonesia masih lebih banyak diarahkan pada kalangan akademisi di kampus dan kalangan pesantren. Sedangkan, kalangan pengusaha terutama pengusaha Muslim yang merupakan calon nasabah potensial bank syariah masih belum disentuh. Mokh. Syaiful Bakhri
Foto: Deputi Gubernur BI, Halim Almsyah (Sumber: Antaranews.com)

