Tak Perlu Menunggu 100 Tahun Lagi (1)
Tak dapat dipungkiri bahwa pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Berdasarkan penelitian Karim Business Consulting diproyeksikan bahwa total asset bank syariah di Indonesia akan tumbuh sebesar 2859 persen dalam waktu 8 tahun dengan rata-rata pertumbuhan 356.25 persen setiap tahunnya. Karena itulah, tak berlebihan bila Indonesia disebut sebagai the fast growing area dalam hal perkembangan perbankan syariah dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang sudah lebih dahulu menerapkan perbankan syariah.
Pada awalnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia memang sempat tersendat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, hanya satu bank syariah yang berdiri yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Padahal, Undang-Undang tersebut memberikan payung hukum bagi beroperasinya bank yang tidak menerapkan bunga. Tersendatnya pertumbuhan bank syariah pada waktu itu memang bisa dimaklumi. Kita ketahui bersama, sejak tahun 1997 kondisi perekonomian Indonesia memang sedang payah saat menghadapi terjangan badai krisis ekonomi dan moneter yang melanda kawasan Asia dan sekitarnya.
Ketika badai krisis tiba, para bankir tak sempat lagi memikirkan bagaimana mendirikan bank baru, termasuk mendirikan bank syariah. Untuk menyelamatkan bank yang ada dari ancaman kebangkrutan (negative spread) saja sudah sangat sulit sekali. Malah banyak bank yang sebelumnya tergolong sebagai bank sehat juga kelimpungan dan mengalami krisis likuiditas. Di antara bank harus dilikuidasi, sebagian harus diselamatkan melalui program penyehatan perbankan nasional.
Perlu untuk dikemukakan di sini, pada saat badai krisis ekonomi dan moneter menerjang dengan hebatnya, terdapat fenomena menarik. Ternyata, satu-satunya bank syariah yang ada (BMI) berhasil melalui krisis ekonomi (meski dengan susah payah) tanpa harus mendapat bantuan likuiditas dari Bank Indonesia. Kenyataan tersebut membuktikan bahwa sistem perbankan syariah yang tidak berbasis pada bunga ternyata lebih bisa bertahan dari gempuran badai krisis ekonomi daripada sistem perbankan konvensional yang berbasis pada bunga.
Hal itulah kemudian membuka mata berbagai kalangan--termasuk kalangan perbankan--yang sebelumnya apriori dengan sistem perbankan syariah. Mereka pun kemudian mulai tertarik untuk mempelajari sistem perbankan syariah. Tak berlebihan kiranya apabila Prof. KH. Ali Yafie menjadikan hal itu sebagai titik awal yang baik bagi bank syariah untuk bisa dikenal oleh banyak lapisan masyarakat.
Di kalangan perbankan sendiri kemudian muncul wacana untuk mendirikan bank syariah, mengkonversi bank konvensionalnya menjadi bank syariah dan membuka layanan perbankan syariah (Islamic windows) pada bank konvensional. Apalagi, seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran keberislaman sebagian masyarakat, tuntutan (demand) akan sistem perbankan yang sejalan dengan syariah makin besar. Bola salju bank syariah pun terus menggelinding dan semakin membesar. Mokh. Syaiful Bakhri

