SURAT KEPUTUSAN PENGURUS TENTANG KEANGGOTAAN TAHUN BUKU 2019

Sep 30, 2018 - 00:00
 0  34
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS  TENTANG  KEANGGOTAAN  TAHUN BUKU 2019

Pada Rapat Anggota RK-RAPBK Tahun Buku Koperasi BMT UGT Sidogiri yang dilaksanakan di Hotel Horison Pasuruan (Sabtu, 29 September 2018), Pengurus Koperasi BMT UGT Sidogiri menyampaikan Surat Keputusan tentang Keanggotaan Tahun Buku 2019. Berikut petikannya:

LANDASAN HUKUM

    1. Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
    2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSPS BMT UGT Sidogiri
    3. Program Kerja Pengurus Tahun Buku 2018
    4. Keputusan Rapat Pengurus, Pengawas, dan Direksi tanggal 19 September 2018
    5. Keputusan Rapat Anggota tanggal 29 September 2018

PENDAFTARAN ANGGOTA BARU :

  1. Dibuka mulai tanggal 01 s.d. 30 Nopember 2018
  2. Syarat pendaftaran anggota:
    • Mampu melakukan tindakan hukum ( Dewasa )
    • Menyerahkan foto kopi KTP
    • Menyerahkan poto ukuran 4 x 6
    • Mengisi Formulir dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon dan pemeriksa/petugas
    • Disetujui dan ditandatangani oleh Pengurus
  3. Anggota baru maksimal simpanannya sebesar Rp 200.000.000,00 ( Dua ratus Juta rupiah )
  4. Calon Anggota aktif yang data dan uangnya sudah masuk ke Koperasi dan dananya ditabungkan/didepositokan maka diproritaskan untuk jadi anggota baru dengan maksimal simpanan sebesar Rp 400.000.000,00 ( Empat ratus Juta rupiah )
  5. Anggota baru wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak menarik simpanannya minimal selama 2 tahun sesuai tahun buku koperasi
  6. Minimal simpanan anggota baru 2019 sebesar Rp. 1.190.000,00 (Satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan komposisi :
  • Simpanan Pokok :     1.000.000,00.
  • Simpanan wajib : Rp       000,00.
  • Simpanan khusus :  Rp  (kelebihan dari  simpanan pokok dan wajib  dengan kelipatan Rp 10.000,00.)

 PENAMBAHAN SIMPANAN UNTUK ANGGOTA LAMA

  1. Penambahan simpanan untuk anggota lama dibuka mulai tanggal 01 sampai dengan 30 Desember 2018
  2. Anggota lama yang aktif (menabung dan/atau pembiayaan)  bisa menambah simpanannya maksimal semua simpanannya genap menjadi Rp 500.000.000,00
  3. Anggota yang tidak aktif (menabung dan pembiayaan) bisa menambah maksimal simpanannya sampai Rp 200.000.000,00 dan bila simpanannya melebihi dari Rp 200.000.000,00 maka hanya bisa menambah dari SHU

 PENARIKAN SIMPANAN ANGGOTA

  1. Penarikan simpanan anggota mulai tanggal 02  d. 16 Januari 2019
  2. Penarikan simpanan anggota maksimal menyisakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus sebesar Rp 2.000.000,00.
  3. Persyaratan penarikan simpanan:
    • Mengisi formulir,
    • Menyerahkan foto copy KTP
    • Sertifikat anggota
    • Bila mana diwakilkan maka diwajibkan menyerahkan surat kuasa penarikan dan poto copy KTP dan menunjukkan KTP asli yang mewakili

PENUTUPAN SIMPANAN/BERHENTI DARI KEANGGOTAAN

  1. Proses berhenti dari keanggotaan koperasi bisa dilayani bila masa keanggotaannya minimal sudah 2 tahun sesuai tahun tutup buku koperasi
  2. Proses berhenti dari keanggotaan dilayani mulai tanggal 02 sampai dengan tanggal 16 Januari 2019
  3. Anggota yang keluar dari keanggotaan Koperasi bisa diterima menjadi Anggota lima (5) tahun berikutnya terhitung dari tanggal keluar dari keanggotaan koperasi.
  4. Persyaratan :
  • Mengisi dan menandatangani form pengajuan berhenti dari keanggotaan
  • Menyelesaikan kewajiban/tanggungan bagi anggota yang mempunyai tanggungan/kewajiban kepada koperasi
  • Menyerahkan foto kopi KTP dan menunjukkan yang asli
  • Menyerahkan sertifikat anggota yang asli

5. Uang simpanan akan dicairkan setelah mendapat persetujuan dan tandatangan dari Pengurus atas permohonan berhenti dari keanggotaan koperasi.

PENARIKAN SHU DAN PENAMBAHAN SIMPANAN KHUSUS

  1. Penarikan SHU mulai tanggal 24 Pebruari s.d. 2 Maret 2019 atau sehari setelah selesainya Rapat Anggota Tahunan (RAT) di kantor cabang/capem terdekat atau di Kantor Pusat KSPS BMT UGT Sidogiri bagi anggota yang berdomisisli di Kabupaten/Kota Pasuruan
  2. Bila tidak diambil sampai batas waktu yang telah ditentukan maka SHU secara otomatis akan ditambahkan ke simpanan anggota Tahun Buku 2019.

MAKSIMAL SIMPANAN ANGGOTA

  1. Setiap Anggota maksimal memiliki simpanan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
  2. Anggota lama yang memiliki simpanan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) SHUnya tidak boleh dijadikan tambahan simpanan anggota (SHUnya dimasukkan ke rekening tabungan anggota ) dan bisa diambil dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam  pengambilan SHU.

                                                                                   Ditetapkan di :  Pasuruan

                                                                                   Pada tanggal : 29  September  2018

 

PENGURUS

KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH (KSPS)

 BMT UGT SIDOGIRI

                                   Ketua,                                                       Sekretaris,

  1. MAHMUD ALI ZAIN                           A. THOHA PUTRA

 

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow