Saat Butuh Dana Pemerintah Bisa Pinjam pada Umat Islam
Selama ini Pemerintah cenderung berhutang kepada lembaga keuangan asing seperti IMF (International Monetary Fund) ataupun kepada negara asing seperti Cina yang belum lama ini menggelontorkan dana pinjaman ke Indonesia. Padahal, hutang kepada asing itu sangat riskan apalagi bila digunakan untuk membayar cicilan bunga hutang yang jatuh tempo.
“Daripada Pemerintah hutang ke Cina, lebih baik hutang kepada umat Islam yang memiliki dana haji, dana zakat dan dana wakaf. Seperti Pemerintah Mesir yang kehabisan dana saat perang melawan Israel, lalu berhutang pada Al-Azhar,” papar Ketua Pengurus Koperasi BMT UGT Sidogiri H. Mahmud Ali Zain yang disampaikan melalui media sosial WA Forum Alumni Sidogiri belum lama ini.
Menurutnya, saat Pemerintah membutuhkan dana dan ternyata umat Islam punya dana untuk memenuhi kebutuhan negara, maka Pemerintah bisa berhutang kepada umat Islam dengan menggunakan akad syariah yang adil. “Saatnya Pemerintah Indonesia hutang kepad umat Islam lewat dana haji, dana wakaf dan dana zakat,” tandasnya.
Untuk itu, lanjutnya, seharusnya umat Islam memiliki kekuatan bargaining dengan Pemerintah. “Lalu siapa yang mengatasnamakan umat Islam? Menurut saya MUI harus tampil berani bargaining dengan Pemerintah jika menggunakan dana umat Islam baik dana zakat, dana haji maupun dana wakaf,” pungkasnya.
Mokh. Syaiful Bakhri

