Mewujudkan Koperasi yangt Besar dan Tangguh

Pada kesempatan kali ini Ketua Pengurus Koperasi BMT UGT Sidogiri H. Mahmud Ali Zain berbagi pengalaman bagaimana mewujudkan koperasi yang besar dan tanggauh. Pengalaman tersebut berdasarkan pada apa yang dilaksanakan oleh Koperasi BMT UGT Sidogiri sehingga berhasil menempati posisi ke-3(versi majalah Peluang tahun 2012) Koperasi Besar di Indonesia, pada posisi November 2013 memiliki 8.870 orang anggota, didukung oleh 228 unit cabang/capem di seluruh Indonesia, asetnya lebih dari Rp 997miliar dan omzetnya mencapai lebih dari Rp 5, 391 tirliun.
Bagaimana resep mewujudkan koperasi yang besar dan tangguh? Adadua hal yang harus dilakukan. Pertama, pengelola yang siddiq dan amanah. Kedua, sistem pengelolaan yang tabligh dan fatonah. Kedua hal tersebut, dikembangkan berdasarkan sifat-sifat Nabi Muhammad SAW yang sudah sangat terkenal yaitu siddiq, tabligh, amanah, dan fatonah. Keempat sifat-sifat Nabi SAW tersebut biasa disingkat “STAF”.
Saya mulai dari pengelola yang siddiq terlebih dahulu. Siddiq berarti “jujur”. Maka seluruh pengelola Koperasi BMT UGT Sidogiri mulai dari jajaran pengurus, pengawas, direksi, manajer, kepala cabang dan karyawan harus jujur dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu, pengelola yang siddiq harus jujur dalam perkataan dan perilakunya, tidak pernah cacat di masyarakat dalam hal keuangan dan menepati janji.
Kemudian pengelola yang amanah. Amanah berarti “dapat dipercaya”. Pengelola yang amanah berarti pengelola yang:
- Antara perbuatan dan perkataannya sama.
- Catatan keuangannya sesuai dengan kenyataan.
- Pengeluaran dan pemasukan selalu dicatat sesuai dengan ketentuan.
- Semua janji ditepati dan pelayanan yang cepat dan tepat atas penarikan simpanan anggota.
- Penyerahan Selisih Hasil Usaha atau SHU tepat waktu.
Lalu bagaimana penjelasan tentang sistem pengelolaan yang tabligh dan fatonah?
Tabligh itu berarti transparansi atau keterbukaan, sedang fatonah itu berati profesional. Pengelolaan yang transparan diwujudkan dalam hubungan baik antara pengelola dan anggota, antara pengelola sendiri dan hubungan dengan Pemerintah.
Dalam hubungan antara pengelola dan anggota, maka pengelolaan yang transparan diwujudkan dalam bentuk:
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan setahun sekali.
- Rapat Anggota Semester Satu yang dilaksanakan pada bulan Juli atau Agustus dengan mengundang Kepala Kelompok Anggota untuk mengevaluasi Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RPB) semester satu.
- Rapat Anggota Jaring Aspirasi yang dilaksanakan pada bulan Oktober dan November.
- RapatAnggota Semester Dua yang dilaksnakan pada bulan Desember dengan mengundang Kepala Kelompok Anggota untuk mengevaluasi Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RPB) satu tahun dan membahas RK-RPB untuk tahun berikutnya.
- Rapat Anggota Luar Biasa (bila diperlukan).
Dalam hubungan antar pengelola, pengelolaan yang transparan diwujudkan dalam bentuk:
- Laporan Bulanan Kepala Cabang.
- Laporan Triwulan Kepala Cabang.
- Laporan Triwulan Perwakilan Pengurus
- Komunikasi bersama Pengurus, Pengawas dan Manajer setiap hari Kamis.
Sedang dalam hubungannya dengan Pemerintah, pengelolaan yang transparan diwujudkan dalam bentuk Laporan Triwulan kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM Jawa Timur dan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
Adapun pengelolaan yang fatonah atau profesional diwujudkan dengan:
- Memiliki Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Semua pengelola paham SOM dan SOP.
- Semua pengelola disiplin dalam menerapkan SOM dan SOP sesuai dengan bidangnya.
- Menerapkan akutansi sesuai dengan standar PSAK yang dibakukan dalam bentuk program aplikasi komputer.
- Semua kantor pusat, cabang, capem dilengkapi dengan komputer yang menggunakan program aplikasi yang sama.
- Account Officer (AO) yang bertugas di luar kantor untuk menerima angsuran pembiayaan atau simpanan dilengkapi dengan mobil printer yang terhubung dengan kantornya.
- Jaringan komputer dibuat online antar cabang dengan cabang dan antara cabang dengan kantor pusat.
- Setelah sistem online berhasil dilanjurkan dengan sistem PDE (Penangkap Data Elektronik) semacam EDC (Electronic Data Capture).
- Semua pengelola diprogramkan mengikuti pelatihan sesuai dengan bidangnya.
10. Dalam komponen SHU disiapkan dana pendidikan sebesar 5 % dari SHU.
Bagaimana dampak positif dengan adanya pengelola yang siddiq dan amanah serta sistem pengelolaan yang tabligh dan fatonah?
Pengelola yang siddiq dan amanah serta sistem pengelolaan yang tabligh dan fatonah menimbulkan dampak positif yang luar biasa bagi Koperasi BMT UGT Sidogiri, yaitu:
- Anggota baru dan simpanannya terus bertambah.
- Simpanan anggota lama semakin bertambah.
- Anggota merasa yakin dengan aktivitas yang dilakukan oleh pengelola.
- Anggota mendapatkan bagian SHU sesuai dengan harapannya.
- Pengelola mendapat dukungan dari anggota dalam setiap program yang dijalankan.
Maka dengan adanya berbagai dampak positif tersebut, Koperasi BMT UGT Sidogiri dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana yang telah dicapai pada saat ini. Di masa-masa yang akan datang, Koperasi BMT UGT Sidogiri terus berbenah dan berinovasi seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkoperasian No. 17 Tahun 2012.
Dalam undang-undang tersebut terdapat banyak perubahan yang mendasar dalam bidang perkoperasian. Seperti istilah simpanan anggota yang semula berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus berubah menjadi Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK).
Begitupula dengan SHU, sebelumnya istilah SHU berarti Sisa Hasil Usaha, diubah menjadi Selisih Hasil Usaha dan masih banyak peruabahan-perubahan lainnya. Tentu saja, berbagai perubahan tersebut memiliki implikasi tersendiri bagi pengelolaan koperasi di masa yang akan datang.
Akhirnya, kami bukanlah yang terbaik, tapi kami selalu berani untuk lebih baik dengan bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas menuju terwujudnya Indonesiayang baldatun toyyibah wa rabbun ghofur.
* Penulis adalah Ketua Pengurus Koperasi BMT UGT Sidogiri 2013-2016.






