KSPPS BMT UGT Nusantara Gelar Penyuluhan Hukum untuk Karyawan se-Kabupaten Sumenep

Sep 28, 2025 - 10:34
 84
KSPPS BMT UGT Nusantara Gelar Penyuluhan Hukum untuk Karyawan se-Kabupaten Sumenep

Sumenep – KSPPS BMT UGT Nusantara menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan memperkuat tata kelola internal dengan menggelar penyuluhan hukum terkait konsekuensi penyelewengan jabatan dan pidana fraud. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2025, di Kedai HK, Jalan Trunojoyo 5/A Kolor, Sumenep, dan diikuti oleh seluruh karyawan KSPPS BMT UGT Nusantara se-Kabupaten Sumenep.

Hadir sebagai narasumber, Pardiyanto, S.H., penyidik pembantu Unit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep, yang memaparkan secara rinci tentang tindak pidana fraud serta sanksi hukum yang menyertainya. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa tindakan fraud merupakan tindak pidana serius yang dapat diancam hukuman hingga 5 tahun penjara. “Seluruh karyawan harus memahami aspek hukum ini agar tidak terjerumus pada pelanggaran yang merugikan diri sendiri maupun lembaga,” tegas Pardiyanto.

Sementara itu, General Manager KSPPS BMT UGT Nusantara, H. Sholeh Wafie, menekankan sikap tegas manajemen terhadap setiap bentuk penyalahgunaan wewenang atau keuangan. “Tidak ada pandang bulu, siapapun yang terbukti melakukan fraud akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Manager Pengendalian Risiko, Muhlas, yang menegaskan bahwa manajemen tidak akan mentoleransi perilaku menyimpang. “Langkah tegas ini diambil demi menjaga kepercayaan anggota yang telah mengamanahkan aset keuangannya kepada KSPPS BMT UGT Nusantara,” katanya.

Acara penyuluhan berlangsung secara interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar kasus hukum dan konsekuensinya. Kegiatan kemudian ditutup dengan penegasan kembali pentingnya integritas, kejujuran, dan profesionalisme sebagai pondasi utama dalam menjalankan amanah di lembaga keuangan syariah.