Aplikasi Syariah di Bidang Ekonomi

Berikut merupakan pokok-pokok pikiran Ketua Pengurus Koperasi BMT UGT Sidogiri H. Mahmud Ali Zain tentang aplikasi syariah di bidang ekonomi yang diadaptasi dari majalah Ijtihad Edisi 21 hal. 7-8, Sya’ban/Th.XI/1425.
Islam mengatur kehidupan manusia agar mereka bahagia dan selamat di dunia sampai akhirat. Allah SWT telah memerintah orang-orang beriman agar masuk dalam aturan-aturan Islam secara keseluruhan (kaffah), baik kehidupan secara individu maupun sosial kemasyarakatan, baik yang terkait dengan ibadah maupun muamalah.
Manusia adalah makhluk yang diciptakan agar selalu mengabdi dan beribadah kepada penciptanya, Allah SWT. Mengabdi berarti melakukan segala perbuatan dengan mengikuti kendali dan aturan yang dibuat dan ditetapkan penciptanya, yang disebut aturan Islam atau syariah Islam.
Manusia yang kehidupannya selalu mengikuti aturan penciptanya pasti akan selamat dan bahagia di dunia sampai akhirat nanti. Syariat yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya disebut ibadah, sedang yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya atau makhluk lain disebut muamalah.
Kita seringkali mendapat motivasi dan dorongan untuk senantiasa tekun beribadah kepada Allah sesuai syariat Islam. Namun kita kurang menerima motivasi yang terkait dengan muamalah yang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga seringkali kita lihat di masyarakat orang yang melakukan shalat, puasa bahkan sudah menunaikan ibadah haji, namun di sisi lain muamalahnya tidak sesuai syariat Islam.
Dalam hal mencari rezeki tak mengindahkan apakah itu didapat dengan cara halal atau haram, dan tak menghiraukan apakah didapat dari jalan yang benar atau dengan cara mencuri, korupsi dan berjudi. Dalam pergaulan antara pria dan wanita tak menghiraukan norma ajaran atau syariat Islam. Padahal kita sebagai seorang yang beriman berkewajiban mengikuti segala aturan Islam, baik di bidang ibadah maupun muamalah.
Manusia dituntut untuk berjuang dan tak boleh berpangku tangan. Sebab tanpa perjuangan kehidupan tidak akan berlangsung. Allah menggambarkan perjuangan yang dilandasi keimanan dan keyakinan hati dengan suatu perdagangan (tijarah) yang dapat menyelematkan manusia dari siksa yang pedih. Seperti yang termuat dalam surah Al-Shaad ayat 10: “Apakah perlu Aku (Allah) tunjukkan kepada kalian suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kalian dari siksa yang pedih?”
Allah SWT langsung memberikan jawaban dengan firman-Nya, “Yaitu kalian harus beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kalian berjuang di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian.” (QS al-Shaad: 11). Mengapa Allah menggambarkan perjuangan yang dilandasi keimanan sebagai tijarah atau perdagangan? Seseorang biasanya akan mudah tersentuh dengan aktivitas kesehariannya. Suatu aktivitas yang selalu dan sering dilakukan seseorang dan jarang sekali ditinggalkan apalagi dilupakan, adalah aktivitas perniagaan, bisnis dan jual beli.
Apakah perjuangan tersebut terbatas pada berperang melawan orang-orang zalim atau kafir? Tidak. Perjuangan memiliki makna yang sangat luas. Perjuangan melakukan dakwah dan mengajak orang berbuat baik, berjuang sebagai santri untuk menyebarkan ilmu-ilmu Allah demi kemaslahatan bersama, berjuang dengan mendirikan tempat ibadah, tempat belajar, panti asuhan anak yatim, berjuang mendirikan balai pengobatan, rumah sakit dan masih banyak lagi macam-macam perjuangan.
Namun tak kalah pentingnya adalah berjuang agar semua makanan dan minuman yang disediakan untuk masyarakat benar-benar halalan thayyiban. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya: “Setiap daging manusia yang tumbuh dari makanan haram maka api nerakalah yang pantas menjadi santapannya.”
Berupaya agar makanan yang tersaji dan dijual di pasar-pasar dan toko-toko benar-benar halal, merupakan salah satu perjuangan menyelamatkan umat manusia agar tidak terjerembab pada api neraka. Perjuangan di sini antara lain adanya pengawasan yang ketat oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan masyarakat agar makanan atau minuman cepat saji benar-benar halal, tak terbuat dari bahan yang najis atau tidak halal.
Perjuangan bisa dengan membuat industri yang memproduksi makanan dan minuman yang terjamin halalnya seperti roti, biskuit, snack, air minum, minuman bebas alkohol dan sebagainya. Selain itu, sistem ekonomi yang dilakukan umat Islam harus diperjuangkan sebagai sistem yang benar-benar sesuai syariah Islam. Perdagangan dan jual-beli yang kita lakukan benar-benar tidak menyimpang dari aturan Islam dan tidak menerjang larangan syariah.
Masyarakat dunia pada saat ini dalam segala aktivitas bisnisnya tak bisa lepas dari perbankan. Bahkan sampai pada kesimpulan, “Tak akan mungkin maju ekonomi suatu negara tanpa perbaikan sistem perbankannya.” Alhamdulillah, sejak 1992 negara kita telah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang memperbolehkan secara legal sistem perbankan dengan pola syariah, yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 10 Tahun 1998.
Sejak saat itulah di Indonesiaberdiri secara resmi bank-bank yang operasionalnya sesuai pola syariah dan produk-produknya sesuai fiqih muamalah. Antara lain: mudharabah/qiradh, murabahah, wadi’ah yad adh-dhamamah, wadi’ah yad al-amanah, ijarah, bai’us salam, istishna’, musyarakah, qardh (hutang-piutang) dan lainnya. Di penghujung 2003, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank konvensional sesuai definisi riba yang hukumnya haram.
Saat ini sudah banyak berdiri bank-bank Islam, seperti Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, Bukopin Syariah, Danamon Syariah dan lain-lain. Juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) syariah seperti BPR Syariah Untung Surapati di Bangil Pasuruan yang mayoritas sahamnya milik BMT-MMU Sidogiri, BPR Syariah Bakti Makmur Indah di Sepanjang Sidoarjo dan lain-lain.
Di samping itu, tumbuh dengan pesat lembaga-lembaga keuangan mikro syariah seperti Koperasi BMT-MMU Pasuruan, Koperasi UGT Sidogiri, Koperasi Muawanah Pasuruan, Koperasi Malabar Pasrepan Pasuruan dan masih banyak lagi lembaga keuangan mikro syariah lainnya.
Sebenarnya yang terpenting dari berdiri dan berkembangnya lembaga-lembaga ekonomi syariah adalah diterapkannya syariah di bidang ekonomi. Dengan arti syariah Islam di bidang ekonomi tidak hanya berupa konsep-konsep (teoritis) dalam kitab fikih yang tak bisa diwujudkan dengan bentuk riil dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Bank syariah bukan hanya mampu berdiri, tetapi mampu bertahan pada saat krisis akbar yang menimpaIndonesia. Mulai 1998 banyak bank yang berguguran, kolaps, terlikuidasi, dan paling ringan dirawat di BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk memulihkan kesehatannya, kecuali bank syariah yang tidak perlu diopname karena masih tetap sehat wal afiat. Bahkan lembaga keuangan rakyat dan perbankan syariah mampu tumbuh sangat pesat dan terus berkembang dengan baik.
Alhamdulillah, Pondok Pesantren Sidogiri (PPS) sudah bisa mengaplikasikan syariah Islam di bidang ekonomi, di samping bidang ibadah dan bidang-bidang yang lain. Antara lain secara riil terwujud dalam aktivitas Kopontren Sidogiri dan berdirinya Koperasi BMT MMU Sidogiri tahun 1997 yang diprakarsai oleh dewan guru Madrasah Miftahul Ulum PPS. Di samping itu, ada juga Koperasi BMT UGT Sidogiri yang berdiri tahun 2000, diprakarsai para PJGT (Penanggung Jawab Guru Tugas) Pondok Pesantren Sidogiri.
Diterapkannya ekonomi syariah ternyata tidak hanya menjamin halalan thayyiban saja, namun lebih dari itu dapat meningkatkan kesejahteraan para pelakunya, di samping barakah yang tak kasat mata. Perjuangan untuk aplikasi syariah di bidang ekonomi harus terus berjalan tanpa henti, bahkan sedapat mungkin bisa lebih dipercepat jalannya dan didukung oleh semua pihak, sehingga akan terwujud negara adil dan makmur yang diridhai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur). Seperti yang disampaikan DR Aulia Pohan, Deputi BI saat kunjungan ke Pondok Pesantren Sidogiri bersama pakar ekonomi syariah dari Republik Sudan (Afrika) DR Ahmed Ali Abdalah pada 29 Maret 2004.
“Kita masih menghadapi jalan panjang untuk menjadikan bank syariah sebagai primadona dan pilihan utama masyarakatIndonesiayang mayoritas beragama Islam ini daripada bank konvensional. Untuk mencapai semua ini, Bank Indonesia (BI) tidak bisa bekerja sendiri. Bantuan dan dukungan dari semua pihak terutama para ulama dan akademis sangatlah penting dalam mewujudkan ini semua,” kata Dr. Aulia Pohan.
Marilah kita berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menerapkan sepenuhnya syariat Islam di bidang ekonomi, pasti Allah akan menunjukkan jalan yang benar dan akan membukakan pintu barakah dari langit dan bumi untuk menunjukkan masyarakat yang adil-makmur dan diridhai oleh-Nya. “Orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, maka sungguh Kami akan menunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami (yang benar)” (QS Al-Ankabut: 69). “Seandainya penduduk negara beriman dan bertakwa, maka pasti Kami membukakan kepada mereka barakah-barakah dari langit dan dari bumi” (QS Al-A’raf: 96).






