Konsep Keuangan Syariah Lebih Adil
Tulisan ini mencoba memberikan contoh pelaksanaan konsep syariah dalam bidang keuangan yang lebih adil daripada konsep konvensional. Diharapkan, melalui contoh nyata yang disajikan dalam tulisan ini, pembaca terinspirasi untuk melakukan transaksi dengan lembaga keuangan syaraiah.
Apa sih bedanya lembaga keuangan konvensional dengan syariah? Selama ini masyarakat masih cenderung menilainya sama saja. Karena itu, meski saat ini sudah banyak koperasi syariah seperti Koperasi BMT Maslahah dan Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia yang memiliki cabang di berbagai tempat di Jawa Timur dan di 10 provinsi di Indonesia, dan bank syariah yang beroperasi di seluruh penjuru Indonesia, nyatanya umat Islam di Indonesia masih lebih lebih memilih bertransaksi dengan menggunakan lembaga keuangan konvensional. Buktinya, sampai saat ini pasar keuangan syariah masih 5% dari total pasar bank. Itu berarti, 95% pasar keuangan di Indonesia masih dikuasai oleh lembaga keuangan konvensional.
Padahal, salah satu kelebihan lembaga keuangan syariah yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan konvensional yaitu lebih adil. Nasabah yang melakukan transaksi di bank konvensional, misalnya, meminjam dana, akan dikenakan bunga. Meski si nasabah dapat melunasi hutangnya lebih awal, maka dia tetap harus membayar sisa bunganya sesuai dengan kesepakatan berapa lama pelunasan hutangnya. Itu artinya, bila si nasabah melunasi hutang lebih awal 2,5 tahun dari seharusnya melunasi hutang selama 5, maka dia harus membayar sisa bunga selama 2,5 tahun tersebut meski hutangnya telah lunas.
Hal inilah yang dialami oleh Bu Lilik, seorang guru di salah satu SMA Negeri di kabupaten Pasuruan. Di mengeluh dengan sistem bank konvensional yang dinilainya sangat mencekik. Dia mau melunasi hutang di bank konvensional lebih awal dari waktu pelunasan yang semestinya selama lima tahun. Dia sudah membayar cicilan dan bunganya selama 2,5 tahun. Dia pikir bila melunasi hutang lebih awal, maka cukup membayar pokoknya saja tanpa harus membayar sisa bunganya. Namun pihak bank mengatakan apabila ingin melunasi hutang diawal waktu, maka dia harus membayar sisa bunga sebesar Rp 14 juta. Meski hutangnya akan dilunasi, namun bunganya akan tetap dihitung.
“Saya pinjam sebesar Rp 110 juta, angsuran saya selama 2,5 tahun sudah mencapai Rp 83 juta. Sisa pembayaran saya selama 2,5 tahun ke depan Rp 54 juta. Apabila saya mau melunasi sisa pembayaran tersebut, saya harus membayar bunga selama 2,5 tahun yang besarnya mencapai Rp 14 juta. Saya kira kalau saya lunasi pokoknya, sisa bunganya tidak dihitung. Eh, saya harus membayar sisa bunganya juga. Ini kan sama dengan rentenir, ” paparnya kesal.
Saya dengarkan keluhannya dan mencoba memberi alternatif apabila suatu saat akan mengajukan hutang pada lembaga keuangan. Karena itu, saya memberikan contoh pengalaman saya sendiri saat meminjam di Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia. “Saya meminjma uang sebesar Rp 61 juta di Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia dengan akad wakalah selama empat bulan. Ujrah yang dikenakan kepada saya selama sebulan Rp 900-an ribu atau setara dengan margin 1,5 persen. Berarti, saya harus memberikan ujrah sebesar RP 3,6 jutaan selama empat bulan. Namun karena saya dapat melunasi kafalah selama 1 bulan setengah saja, maka sisa ujrah-nya dihapus sehingga saya hanya membayar ujrah sebesar Rp 900 ribuan saja, “ kata saya.
Saya sendiri sudah tiga kali mengajukaan pembiayaan kepada Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia. Dari ketiga pembiayaan tersebut, saya dapat melunasi hutang lebih awal dari seharusnya. Pembiayaan pertama jangka waktu pelunasan selama dua tahun, karena saya bisa melunasi selama setahun, maka sisa ujrah selama setahun itu dibebaskan. Begitu juga dengan pembiayaan kedua, saya juga menikmati penghapusan sisa ujrah karena saya dapat melunasi hutang lebih awal.
Bila demikian halnya, bukankah konsep keuangan syariah itu lebih adil daripada konvensional? Bagaimana menurut Anda?
Mokh. Syaiful Bakhri

