BUKA PENDAFTARAN, PENAMBAHAN DAN PENARIKAN SIMPANAN ANGGOTA

Jan 5, 2021 - 00:00
 0  32
BUKA PENDAFTARAN, PENAMBAHAN DAN PENARIKAN SIMPANAN ANGGOTA

Pengurus Koperasi BMT UGT Nusantara memberikan kesempatan kepada Anggota untuk melakukan penambahan Simpanannya. Penambahan Simpanan ini dibuka sejak 15 Desember 2020 yang lalu sampai 30 Januari 2021 mendatang atau sampai target tambahan modal tercapai sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah). Penambahasan simpanan Anggota ini waktunya bersamaan dengan Pendaftaran Anggota baru.

Keputusan tentang Penambahan Simpanan dan Pendaftaran Anggota baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Nomor: 447/PGR/200.1-22/XI/202 TENTANG KEANGGOTAAN KSPPS BMT UGT NUSANTARA Tahun Buku 2021 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekrteris Pengurus Koperasi BMT UGT Nusantara Abdul Majid Umar dan Imron Husnan.

Adapun ketentuan untuk  Penambahan Simpanan adalah sebagai berikut:

 

  1. Anggota lama harus menambah simpanan wajibnya sampai genap Rp 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
  2. Anggota lama bisa menambah simpanan wajib khusus dan tidak bisa ditarik selama menjadi Anggota
  3. Anggota lama bisa menambah Simpanan Khusus dan untuk Simpanan Khusus di atas Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) tidak bisa ditarik minimal selama 2 tahun
  4. Anggota lama yang aktif menabung dan/atau pembiayaan bisa menambah sampai maksimal total Simpanan Wajib Khusus dan Simpanan Khusus genap menjadi Rp. 500.000.000 dan Anggota yang tidak aktif menabung dan atau pembiayaan bisa menambah sampai maksimal menjadi Rp. 200.000.000

Selain membuka Pendaftaran Anggota baru dan Penambahan Simpanan Anggota, Pengurus Koperasi BMT UGT Nusantara juga memberikan kesempatan bagi Anggota untuk menarik simpanannnya. Penarikan Simpanan Anggota itu dimulai sejak 3 Januari 2021 sampai dengan 14 Januari 2021.

 

Adapun ketentuan tentang Penarikan Simpanan Anggota adalah sebagai berikut:

  1. Penarikan Simpanan Anggota maksimal menyisakan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Wajib Khusus minimal sebesar Rp. 220.000  (Satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
  2. Sebelum dilayani penarikan simpanan, pastikan simpanan tidak dijadikan jaminan pembiayaan.
  3. Persyaratan penarikan simpanan:
  4. - Mengisi formulir penarikan
  5. - Foto copy KTP
  6. - Sertifikat Anggota
  7. - Bilamana diwakilkan maka diwajibkan menyerahkan surat kuasa penarikan, foto
  8.    copy KTP dan menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa
  9. - Simpanan sudah melebihi 2 tahun sejak penempatan (untuk simpanan di atas Rp
  10.   100.000.000)

 

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow