BMT UGT Selenggarakan Workshop Permenkop UKM No 2 Tahun 2024 dalam Rangka Memperingati Harkopnas 77
Permenkop no 2 tahun 2024 merupakan peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang disusun sebagai pedoman bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan dan menetapkan kebijakan akuntansi koperasi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Permenkop ini mewajibkan koperasi untuk menyusun laporan keuangannya menggunakan SAK EP yang diterbitkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang menjadi menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keungan dimana sebelumnya menggunakan SAK ETAP. Permenkop no 2 tahun 2024 ini akan berlaku dan diterapkan mulai Januari 2025.
Dalam rangka mempersiapkan pemberlakuan peraturan Menteri Koperasi dan UKM no 2 tahun 2024 sekaligus dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional tahun 2024, KSPPS BMT UGT Nusantara menyelenggarakan “Workshop Pencatatan Akuntansi bagi KSPPS Berdasarkan Permenkop UKM No 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi” pada Sabtu (13/7/2024) bertempat di Aula Kantor Pusat Jalan Sidogiri Barat Kraton Pasuruan Jawa Timur.
Workshop tersebut dihadiri 80 peserta dari unsur bendahara, manager, atau ditektur keuangan KSPPS dan BMT yang berada di wilayah Jawa Timur.
Mewakili KSPPS BMT UGT Nusantara, M Imron Husnan selaku sekretaris menyampaikan “Acara ini yang pertama dalam rangka kita melaksanakan salah satu prinsip, bukan hanya satu tapi dua prinsip koperasi di antara 7 prinsip koperasi yaitu prinsip yang ke-6 pendidikan dan prinsip yang ke-7 yaitu kerjasama antar koperasi”.
Ia juga menambahkan “Pada umumnya peserta yang hadir ini adalah dari koperasi-koperasi mitra kami yang menggunakan aplikasi atau sistem yang sama yang dikelola oleh UGT System Integrator Development (USID), sehingga dengan lahirnya permenkop no 2 tahun 2024 maka kita harus siap-siap untuk melakukan konversi atau perubahan dari sistem laporan yang lama ke sistem laporan yang baru”, tambahnya.
“Workshop kali ini kami mengundang Dr. Agung Nur Fajar tenaga ahli Deputi Bidang Perkoperasian dan UKM RI untuk diskusi dan menyampaikan materi. Harapannya dengan adanya acara ini kita dapat memahami permenkop no 2 tahun 2024 dan dapat menerapkannya di koperasi kita”, tutupnya.
Sementara itu Dr. Agung Nur Fajar dalam pemaparanya menyampaikan banyak hal seperti latar belakang munculnya permenkop ini, rinciannya, dan perbedaan teknis laporan sistem yang lama dengan teknis laporan sistem yang baru serta ketentuan-ketentuan lain.
Setelah itu, acara dilanjut dengan diskusi yang cukup hangat, banyak petanyaan yang dilontarkan oleh peserta dan karena waktu yang terbatas workshop ini akan dilanjutkan dan dijadwalkan kembali via online meeting.

