Yang Buruk Perlu Diperbaiki
Ketua Pengurus Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia H. Mahmud Ali Zain menyatakan, yang masih buruk dalam penerapan ekonomi syariah di Indonesia perlu diperbaiki. “Untuk itu, semua pihak (yang memiliki perhatian terhadap penerapan ekonomi syariah di Indonesia baik dari kalangan praktisi, akademisi dan ulama) diharapkan dapat berperan dapalam memperbaiki keadaan itu,” tandasnya saat menanggapi artikel Nadirsyah Hosen yang berjudul “Ekonomi Syariah Bukan hanya Soal Riba”.
Dalam artikel Nadirsyah Hosen menyebutkan bahwa sampai saat ini fokus utama diskusi ekonomi syariah masih berkisar soal riba atau tidak riba. Bahkan setelah MUI tahun 1991 mendirikan Bank Muamalat, dan kemudian keluar Fatwa MUI tahun 2004 yang mengharamkan bunga bank. “Masih banyak yang tanya ke saya mengenai hukum bunga bank dan status mereka yang bekerja di bank konvensional,” tulis Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan
Menurutnya dosen senior Monash Law School Australia ini, terlalu banyak energi yang dihabiskan dalam membahas masalah bunga bank itu riba atau bukan riba. Padahal ekonomi syariah lebih besar dari sekedar masalah itu. Orientasi kita melulu pada soal dosa atau tidak dosa, bukan pada bagaimana kita memberi kemanfaatan pada manusia. “Saya ingin kita menggeser diskusinya pada aspek perlindungan konsumen,” tulis Nadirsyah Hosen.
Menurut Nadirsyah Hosen., di Australia yang kerap disebut sebagai negara "kafir hak-hak konsumen dijaga betul. Sementara di Indonesia, konsumen dibohongi dengan sale atau diskon 30%-50% setiap hari. Ini dianggap tidak masuk akal secara kalkulasi ekonomi. Yang terjadi adalah harga sudah dinaikkan dan kemudian dibilang sale atau diskon. Ini pembohongan terhadap konsumen. “Di Australia, kalau diskon selama periode tertentu ya jelas memang ada potongan harga, yang kemudian akan kembali ke harga normal setelah masa sale berlalu. Jadi, kita bisa lihat perbedaan harganya,” papar Nadirsyah Hosen.
Bukan hanya itu saja barang yang sudah dibeli di Australia boleh dikembalikan atau ditukar dengan alasan apapun. Barangnya tidak rusak, tapi setelah sampai rumah kita berubah pikiran, maka dengan membawa bukti pembelian barang tersebut bisa kita kembalikan. Prosesnya simpel dan tidak ada kerumitan. Dalam fiqh klasik ini yang disebut hak khiyar. “Saya ceritakan kepada Abah saya saat itu: di tanah air kami belajar hak khiyar dalam fiqh mu'amalah, tapi yang mengimplementasikannya malah negara "kafir",” tulis Nadirsyah Hosen.
Begitu juga kasus yang pernah dia alami dengan menarik uang lewat ATM, namun uangnya tidak keluar tapi slipnya sudah menunjukkan uang terkurangi. Saat komplen, petugas Bank cuma angkat tangan. Kejadian di Australia, hal ini langsung ditangani dengan cepat dan simpel tanpa harus ngomel-ngomel dan makan hati.
Sedangkan di Indonesia, menurut Nadirsyah Hosen, penjual juga sering berbohong mengenai kualitas produknya. Seringkali ini bisa membahayakan konsumen seperti digunakannya bahan kimia tertentu untuk membuat produk tahan lama atau terlihat kinclong atau menjadi lebih murah biaya produksinya. Hal-hal semacam ini mungkin juga harus mendapat perhatian para ulama dan guru-guru kita di MUI, jangan semata-mata fokus pada masalah riba dan sertifikat halal saja, tapi melupakan aspek perlindungan konsumen.
Kesannya yang terjadi saat ini, lanjutnya, bunga bank haram, tapi membohongi konsumen itu halal. Babi dan alkohol haram, tapi menaruh bahan kimia yang membahayakan konsumen itu halal. Buah dan sayuran yang semula halal, kalau sudah disemprot pestisida apa tetap halal? Konsumen berhak tahu mana produk yang berbahaya atau tidak.
“Maka pembasan fiqh kita orientasinya mesti digeser tidak melulu soal halal-haram; surga-neraka: dosa-pahala, tapi juga memasukkan nilai etika. Pegawai bank syari'ah yang kerjanya menyulitkan customer dan pelayanannya tidak profesional, dia bisa dianggap berdosa meski bekerja di bank syar'ah dengan hijab syar'i-nya,” tulis Nadirsyah Hosen.
Apa yang disampaikan oleh Nadirsyah Hosen mendapat respon dari H. Mahmud Ali Zain. Menurutnya, tidak mudah untuk memperbaiki kondisi di Indonesia dalam menerapkan ekonomi syariah sebagaimana yang seharusnya. “Pasti tidak semudah membalikkan tangan namun perlu perjuangan, DSN MUI telah keluarkan fatwa bahwa bunga bank itu adalah riba,” ungkap H. Mahmud Ali Zain.
Oleh karena itu, menurut H. Mahmud Ali Zain, kalau yang diterapkan di Australia itu baik dan Islami, seharusnya bisa diterapkan di Indonesia. “Tidak hanya bisa sekedar kritik dan kritik. Mengubah perilaku buruk menjadi baik itu memang tidak mudah semudah mengkritik,” pungkasnya.
Mokh. Syaiful Bakhri

