Transaksi yang Tidak Sesuai Syariah

Jul 3, 2014 - 00:00
 52
Transaksi yang Tidak Sesuai Syariah

Dalam acara pengajian rutin bagi karyawan Koperasi BMT UGT Sidogiri yang dilaksanakan setiap hari Sabtu siang, Ustadz H. Abdul Ghofur mengungkapkan kenyataan bahwa pada saat ini masih banyak transaksi di masyarakat yang tidak sesuai dengan syariah.  

“Di masyarakat banyak bermunculan transaksi yang menyeleweng dari tuntunan syaraiah. Padahal, di tengah-tengah masyarakat banyak ustadz dan kiai yang membacakan kitab-kitab fikih namun sulit untuk meluruskan transaksi yang tidak sesuai dengan syariah,” ungkapnya.

Di antara transaksi di masyarakat yang tidak sesuai dengan tuntunan syariah dapat terjadi pada transaksi gadai pohon mangga, membeli dan menjual bunga sedap malam, menggadaikan sawah, makelar motor sampai makelar nikah.

“Di Rembang itu banyak lelaki yang mau cari istri simpanan. Maka dia akan mendatangi makelar nikah. Si makelar menyanggupi mencarikan calon istri dan minta disediakan Rp 5 juta sebagai mas kawin. Namun, makelar nikah itu hanya memberikan mas kawin Rp 3 juta saja kepada perempuan yang dinikahi lelaki tersebut,” katanya memberi contoh.

Akibatnya, karena transaksi yang dilakukan tidak sesuai syariah, maka rezeki yang diperoleh oleh anggota masyarakat yang melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan tuntunan syariah menjadi rezeki yang haram. Sedangkan, rezeki yang muncul dari keharaman itu akan menyebabkan mata hati tertutup.

Karena itu, menurutnya, akan sulit mengajak masyarakat untuk melaksanakan shalat dengan khusyuk apabila rezeki yang mereka peroleh berasal dari transaksi yang tidak sesuai dengan tuntunan syaraiah. Sebab, memakan rezeki yang haram itu dapat menyebabkan mata hati tertutup.

“Kalau mata hati tertutup, maka perilaku seseorang itu seperti orang yang disebutkan dalam Al-Quran bahwa dia punya mata untuk melihat tapi buta dan  punya telinga untuk mendengar tapi tuli. Karena itu, nasehat apapun yang diberikan, tak ubahnya seperti mimpi yang tak berbekas,” papar Ustadz H. Abdul Ghofur.

 

Mokh. Syaiful Bakhri

Foto: Ustadz H. Abdul Ghofur