Solusi Atas Petaka Sistem Konvensional
Oleh Mokh. Syaiful Bakhri, S. Sos *
Kebangkitan ekonomi syariah di tengah terpuruknya kondisi perekonomian Indonesia membawa berkah tersendiri. Kini sistem ekonomi syariah tidak lagi dipahami sekedar masalah halal dan haram semata. Lebih dari itu, sistem ekonomi syariah telah terbukti mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
Kebangkitan ekonomi syariah pada saat perekonomian Indonesia sedang “sakit” sejak 1997, membuat banyak orang yang terperangah. Di tengah terjangan badai krisis ekonomi dan moneter yang diawali dengan terhempasnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang menyebabkan banyak bank konvensional yang harus ditutup, diambil alih oleh Pemerintah dan direkapitulasi.
Dalam situasi yang demikian itu, satu-satunya bank yang beroperasi dengan menerapkan sistem nilai dan tata norma Islam yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri sejak 1992 ternyata mampu bertahan. Di saat bank-bank konvensional yang berdasarkan bungan mengalami keuntungan minus (negative spread), BMI tidak berdasarkan bunga malah menunjukkan kinerja keuangan yang tahan terhadap gempuran krisis ekonomi dan moneter.
Kenyataan yang sama juga terjadi dalam skala lokal yaitu pada Koperasi BMT Maslahah Pasuruan yang berdiri pada tahun 1997 atau sekitar 2 bulan sebelum krismon (krisisi moneter). Lembaga keuangan mikro syariah yang pada saat berdiri hanya bermodal Rp 13,5 juta itu mampu berkembang dengan pesat di tengah badai krismon. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2013, memiliki aset Rp 271 miliar dan omset setahun mencapai Rp 1,1 triliun. Sementara “adiknya” yang berdiri tahun 2000 yaitu Koperasi BMT UGT Sidogiri, memiliki asset lebih dari Rp 970 miliar dan omset setahun mencapai Rp 6 triliun.
Kejayaan Ekonomi Islam
Femomena kebangkitan ekonomo syariah atau lebih tepat disebut ekonomi Islam (Islamic economy) bukan hanya terjadi di Indonesia. Namun merupakan gejala umum yang terjadi di berbagai belahan dunia yang diawali sejak berdirinya Mit Ghmar Bank di Mesir pada dekade 1960-an. Sejak saat itu, kebangkitan ekonomi syariah terus menggeliat menyeruak ke Sudan, Iran, Kuwait, Bahrain, Malaysia sampai ke Indonesia. Yang menarik, kebangkitan ekonomi syariah ternyata bukan hanya terjadi di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sistem ekonomi syariah telah pula berkembang di negara-negara komunis (federasi Rusia) dan di negara sarang kapitalis (Amerika Serikat).
Sejatinya kebangkitan ekonomi syariah bukanlah hal yang sama sekali baru. Ekonomi syariah pernah berjaya di pentas dunia seiring dengan masa keemasan peradaban Islam yang terbentang selama lebh dari 1000 tahun lamanya. Bukan isapan jempol, kejayaan ekonomi Islam sempat membuat decak kagum Adam Smith yang terkenal sebagai Bapak Ekonomi Barat. Pada jilid kelima dari karya monumentalnya The Wealth of Nations, Adam Smith menyebutkan bahwa bangsa Arab merupakan contoh dari bangsa yang ekonominya sudah maju. Bangsa Arab yang dimaksud adalah “Mohamet and his immediate succecors” yang tak lain adalah Nabi Muhammad SAW dan para khalifah penggantinya (Karim, 2003).
Ketika itu peradaban Islam menjadi kiblat peradaban dunia. Dinar yang merupakan mata uang Islam menjadi mata uang terkuat di dunia. Sedang bangsa Eropa ketika itu masih merupakan bangsa yang terbelakang peradabannya (dari abad ke-1 sampai abad kje-11). Begitu kuatnya mata uang Islam sehingga Raja Offa (774 M) dari Inggris ketika untuk pertama kalinya mencetak koin emas, harus mencontek langsung (direct copy) mata uang dinar berikut tulisan Arabnya.
Apa yang tertulis dalam mata uang dinar, seluruhnya dicontek oleh Raja Offa kecuali pada satu sisinya yang ia beri tulisan “Offa REX”. Bahkan kalimat syahadat Laa ilaaha illa Allah Muhammad Rasulullah yang ada pada koin mata uang dinar, juga dicantumkan dalam koin emas yang dibuat oleh Raja Offa. Karena Raja Offa beragama Nasrani, maka dicantumkan dua buah salib kecil di bawah tulisan syahadatnya (Karim, 2003).
Seiring dengan kejayaan ekonomi Islam, lahirlah berbagai kajian ilmu ekonomi Islam yang berkembang secara bertahap. Sejumlah cendekiawan Muslim terkemuka seperti Abu Yusuf (w. 182 H), Abu Ubaid (w. 224 H), Al-Mawardi (w. 450 H), Al-Ghazali (w. 505 H), Ibnu Taimiyah (w. 728 H), Al-Syatibi (w. 790 H), Ibnu Khaldun (w. 808 H), dan Al-Magrizi (w. 845 H) telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pemikiran ekonomi Islam. Pada masa itu terutama pada abad ke-11 dan abad ke-12 banyak sarjana Barat yang belajar di berbagai pusat studi Islam untuk belajar berbagai disiplin ilmu termasuk disiplin ilmu ekonomi.
Karena itu tak mengherankan apabila dalam berbagai disiplin ilmu termasuk ekonomi banyak menyerap kosa kata dari Islam. Misalnya, kata collage berasal dari kata kulliyah. Bahkan kata credit yang dalam literatur ekonomi konvensional dinyatakan berasal dari kata credo (kepercayaan) sebenarnya berasal dari kata qard yang dalam kajian fikih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Malah, buku The Wealth of Nations karya Adam Smith (1776 M)yang menjadi dasar bagi perkembangan ekonomi konvensional, diduga banyak mendapat inspirasi dari buku Al-Amwal karya Abu Ubaid (838 M). Bukankah kata “The Wealth” sepadan dengan Al-Amwal yang dalam bahasa Arab berarti “Kekayaan”?
Petaka Transaksi Maya
Apakah sesungguhnya akar permasalahan krisis ekonomi yang menimpa Indonesia dan kawasan Asia lainnya? Banyak yang berpendapat bahwa akar permasalahan krisis ekonomi bersumber dari berkembangnya pasar uang yang berjalan sendiri tanpa terkait dengan sektor riil. Saat ini pasar uang telah berkembang sedemikian pesatnya sehingga terlepas dari barang dan jasa. Uang yang semestinya berfungsi sebagai standar pertukaran (standard of exchange) dan media pertukaran (medium of exchange) malah dijadikan sebagai komoditas perdagangan. Sebagian dari uang malah dipergunakan untuk memperdagangkan uang itu sendiri. Hanya 5% transaksi di pasar uang yang terkait dengan transaksi barang dan jasa (Karim, 2003).
Apa mudharatnya ketika uang dijadikan sebagai komoditas? Di antaranya memicu inflasi, hilangnya kepercayaan akan stabilitas nilai uang akan mencegah orang untuk melakukan kontrak dalam jangka panjang, dan perdagangan domestik akan menurun karena adanya kekhawatiran akan stabilitas nilai uang. Selain itu, nilai uang akan berubah-ubah. Sebab uang akan memainkan dua peran yang berbeda sekaligus yaitu sebagai barang yang harus dinilai dan standar penilaian dari barang-barang yang lain. Makanya tak mengherankan nilai mata uang akan berfluktuasi secara liar. Terutama sekali pada negara yang struktur ekonominya rapuh, maka mata uangnya akan mudah untuk berfluktuasi.
Gonjang-ganjing ekonomi yang dimulai dengan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS itulah yang menjadi biang keladi terjadinya krisis ekonomi dan moneter yang menimpa Indonesia sejak tahun 1997. Dunia perbankan konvensional yang berbasis pada bunga mengalami guncangan yang sangat hebat. Akhirnya, satu per satu dari bank konvensional tersungkur. Mengapa pada saat yang demikian itu bank syariah mampu bertahan? Tak lain karena dalam operasionalnya tidak didasarkan pada bungan melainkan pada nisbah bagi hasil. Sistem perbankan syariah yang selalu mengaitkan sektor finansial dengan sektor riil melalui mekanisme bagi hasil dan jual beli, menghilangkan transaksi maya.
Kebijakan Moneter Islami
Islam melarang riba dan mengutuk orang-orang yang menyimpan emas dan perak yang tak membelanjakannya di jalan Allah. Begitupula, Islam melarang segala bentuk transaksi maya karena transaksi maya akan menyebabkan pasar uang akan tumbuh lebih cepat daripada pertumbuhan pasar barang dan jasa. Sedangkan ketimpangan pertumbuhan pasar seperti ini dapat berakibat timbulnya krisis ekonomi dan moneter.
Untuk menjaga kestabilan nilai uang dirham dan dinar, Rasulullah SAW pernah melakukan kebijakan moneter yang melarang transaksi-transaksi berikut: (1) permintaan yang tidak riil, permintaan uang hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga, (2) penimbunan mata uang sebagaimana dilarangnya menimbun barang, (3) transaksi future tanpa ada barangnya, (4) segala bentuk riba (Karim, 2002).
Karena uang bukan komoditas, Al-Ghazali mengecam orang yang menimbun uang dan menyebutnya sebagai penjahat. Begitupula Al-Ghazali, mengecam orang yang memenjarakan uang yaitu orang yang memperdagankan dinar dengan dinar. Bila dinar diperdagangkan, maka dinar tidak dapat menjalankan fungsinya. Semakin banyak dinar yang dipergangkan, maka semakin sedikit yang berfungsi sebagai aalat tukar.
Karena itulah, Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal dengan tegas menyatakan bahwa emas dan perak tidak layak untuk apapun kecuali keduanya menjadi harga barang dan jasa. Keuntungan yang paling tingga yang dapat diperoleh dari keduanya adakah kegunaannya untuk membeli sesuatu. Karena itu, jika emas dan perak dijadikan sebagai komoditas maka nilai dari keduanya akan berubah-ubah. Keduanya akan memainkan dua peran yang berbeda yaitu sebagai barang yang harus dinilai atau sebagai standar penilaian dari barang-barang yang lain (Karim, 2003).
Dua ratus tahun sebelum Al-Ghazali membahas fungsi uang dalam perekonomian, Ibnu Khaldun menjelaskan lebih lanjut tentang uang. Menurutnya, kekayaan sebuah negara sama sekali tidak ditentukan oleh banyaknya uang yang dimilikinya melainkan oleh tingkat produksi dan neraca pembayarannya yang positif. Bisa saja suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, namun bila hal itu tidak mencerminkan pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tidak ada nilainya. Sektor produksilah yang menjadi motor penggerak pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja dan menumbuhkan permintaan atas produksi lainnya. Karena itu, negara yang mengekspor berarti mempunyai kemampuan produksi lebih besar daripada kebutuhan domestiknya sekaligus menunjukkan bahwa negera tersebut lebih efisien produksinya.
* Penulis adalah pengelola website Koperasi BMT UGT Sidogiri

