Masih Terbuka Kesempatan Mendaftar Jadi Anggota
Pengurus Koperasi BMT UGT Nusantara masih memberikan kesempatan kepada calon Anggota untuk mendaftar sebagai Anggota baru. Pendaftaran Anggota baru sendiri sudah dibuka sejak 15 Desember 2020 yang lalu. “Pendaftaran Anggota baru akan ditutup pada 30 Januari 2021,” demikian Surat Keputusan tentang Pendaftaran Anggota baru Nomor: 447/PGR/200.1-22/XI/202 TENTANG KEANGGOTAAN KSPPS BMT UGT NUSANTARA Tahun Buku 2021 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekrteris Pengurus Koperasi BMT UGT Nusantara Abdul Majid Umar dan Imron Husnan.
Dengan demikian, masih ada waktu satu minggu lagi bagi calon Anggota untuk mendaftar menjadi Anggota Koperasi BMT UGT Nusantara. Adapun, ketentuan mendaftar sebagai Anggota baru adalah sebagai berikut:
- KETENTUAN UMUM KEANGGOTAAN
- Persyaratan menjadi anggota sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia ;
- Beragama Islam ;
- Mampu melakukan perbuatan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian)
- Bertempat tinggal di Indonesia ;
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku
- Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau calon anggota yang beragama non Muslim bisa menjadi anggota luar biasa
- Orang yang belum dewasa yakni sebelum umur 17 tahun, bisa menjadi anggota luar biasa dengan persetujuan tertulis dari walinya dan melampirkan foto copy akta lahir
- Syarat pendaftaran anggota :
- Foto copy KTP atau akta lahir (bagi anak dibawah umur 17 tahun)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Photo ukuran 4 x 6
- Mengisi Formulir dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon dan pemeriksa/petugas
- Disetujui dan ditandatangani oleh Pengurus
- Ketentuan Simpanan anggota :
- Simpanan pokok : Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- Simpanan Wajib : Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per tahun
- Simpanan Wajib Khusus (SIWAK) : minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp 499.990.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- Simpanan pokok menggunakan akad wadiah
- Simpanan wajib dan simpanan wajib khusus menggunakan akad musyarakah dengan nisbah bagi hasil untuk anggota 50% dari SHU
- Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan wajib khusus tidak bisa ditarik kecuali berhenti dari keanggotaan
- Anggota juga dapat melakukan penempatan simpanan khusus dengan ketentuan ;
- Minimal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Simpanan khusus bisa ditarik atau dikurangi
- Jangka waktu simpanan khusus minimal dua tahun (Khusus simpanan diatas Rp 100.000.000)
- Simpanan khusus menggunakan akad musyarakah dengan nisbah bagi hasil untuk anggota 40% dari SHU
- KETENTUAN SIMPANAN BAGI ANGGOTA BARU
- Minimal simpanan anggota baru tahun buku 2021 sebesar Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan komposisi :Simpanan Pokok : Rp. 10.000 dan Simpanan wajib : Rp. 21000 (10.000 x 21 tahun umur berdirinya koperasi)
- Simpanan wajib khusus : 1.000.000
- Maksimal total simpanan wajib khusus dan simpanan khusus sebesar Rp. 200.000.000 (Dua ratus Juta rupiah) kecuali jika dananya sudah ditabungkan/didepositokan minimal 6 bulan sebelum pendaftaran maka maksimal sebesar Rp. 400.000.000 (Empat ratus Juta rupiah)
- Bagian SHU untuk anggota baru ditetapkan sebagai berikut :
- Tahun pertama sebesar 70% dari ketentuan SHU bagi anggota lama
- Tahun kedua sebesar 80% dari ketentuan SHU bagi anggota lama
- Tahun ketiga sebesar 90% dari ketentuan SHU bagi anggota lama
- Tahun keempat dan seterusnya SHU yang diterima sama dengan anggota lam
Informasi lebih lengkap tentang Pendaftaran Anggota Baru dapat menghubungi Call Center BMT UGT:
085232572000
085890672000
087851972000:

