Koperasi Dilarang Beri Pinjaman Non-Anggota
Deputi Gubernut Gubernur Bank Indonesia (BI) Dr. Halim Alamsyah, SE, SH, MA saat berkunjung ke kantor pusat Koperasi BMT UGT Sidogiri beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) termasuk Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) dilarang memberikan pinjaman kepada non-anggota. Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh Muhammad Mujib Sekretaris Pengurus Koperasi BMT Maslahah Sidogiri.
“Saya dapat memahami bahwa larangan bagi koperasi untuk memberikan pinjaman kepada non-anggota mungkin dinilai kontra produktif. Namun, sejak dibatalkannya UU Koperasi No. 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka larangan tersebut kembali diberlakukan,” tandasnya.
Karena itu, lanjutnya, apabila koperasi hendak memberikan pinjaman, maka hal itu harus diberikan kepada anggota. “Kalau belum menjadi anggota, konsekuensinya dijadikan anggota terlebih dahulu, baru kemudian diberikan pinjaman,” katanya member saran.
Meski demikian, katanya, Bank Indonesia akan mencoba membahas masalah ini dengan pihak terkait termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saya memahami bahwa sebagian pengurus koperasi merasa tidak nyaman dengan adanya regulasi tersebut. Larangan tersebut terkesan membatasi ruang gerak pengurus koperasi. Yang jelas, larangan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian akibat maraknya kasus korupsi di Indonesia. Saya akan mencoba membahas masalah ini dengan OJK supaya ada solusinya,” tandasnya.
Mokh. Syaiful Bakhri
Foto: Deputi Gubernut Gubernur Bank Indonesia (BI) Dr. Halim Alamsyah, SE, SH, MA

