Pengumuman Keanggotaan KSPPS BMT UGT NUSANTARA Tahun Buku 2021

Des 8, 2020 - 00:00
 76
Pengumuman Keanggotaan KSPPS BMT UGT NUSANTARA Tahun Buku 2021

SURAT KEPUTUSAN PENGURUS

TENTANG

KEANGGOTAAN KSPPS BMT UGT NUSANTARA

Tahun Buku 2021

Nomor : 447/PGR/200.1-22/XI/2020

 I. LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSPPS BMT UGT Nusantara
  3. Program Kerja Pengurus Tahun Buku 2020
  4. Keputusan Rapat Pengurus, Pengawas, dan Manager tanggal 26 Nopember 2020

II. PENDAFTARAN ANGGOTA BARU DAN PENAMBAHAN SIMPANAN UNTUK ANGGOTA LAMA :

Dibuka mulai tanggal 15 Desember 2020 s.d 30 Januari 2021 atau sampai target tambahan modal tercapai sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah)

III. KETENTUAN UMUM KEANGGOTAAN

  • Persyaratan menjadi anggota sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Beragama Islam ;
  3. Mampu melakukan perbuatan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian)
  4. Bertempat tinggal di Indonesia ;
  5. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku
  6. Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau calon anggota yang beragama non Muslim bisa menjadi anggota luar biasa
  7. Orang yang belum dewasa yakni sebelum umur 17 tahun, bisa menjadi anggota luar biasa dengan persetujuan tertulis dari walinya dan melampirkan foto copy akta lahir

 

  • Syarat pendaftaran anggota :

 

  1. Foto copy KTP atau akta lahir (bagi anak dibawah umur 17 tahun)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Photo ukuran 4 x 6
  4. Mengisi Formulir dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon dan pemeriksa/petugas
  5. Disetujui dan ditandatangani oleh Pengurus
  6. Ketentuan Simpanan anggota :
  7. Simpanan pokok : Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  8. Simpanan Wajib : Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per tahun
  9. Simpanan Wajib Khusus (SIWAK) : minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp 499.990.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  10. Simpanan pokok menggunakan akad wadiah
  11. Simpanan wajib dan simpanan wajib khusus menggunakan akad musyarakah dengan nisbah bagi hasil untuk anggota 50% dari SHU
  12. Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan wajib khusus tidak bisa ditarik kecuali berhenti dari keanggotaan
  • Anggota juga dapat melakukan penempatan simpanan khusus dengan ketentuan ;
  1. Minimal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus  juta rupiah)
  2. Simpanan khusus bisa ditarik atau dikurangi
  3. Jangka waktu simpanan khusus minimal dua tahun (Khusus simpanan diatas Rp 100.000.000)
  4. Simpanan khusus menggunakan akad musyarakah dengan nisbah bagi hasil untuk anggota 40% dari SHU

 IV. KETENTUAN SIMPANAN BAGI ANGGOTA BARU

  •  Minimal simpanan anggota baru tahun buku 2021 sebesar Rp. 220.000 (Satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan komposisi :
  1. Simpanan Pokok :  Rp.         000
  2. Simpanan wajib :  Rp.      21000 (10.000 x 21 tahun umur berdirinya koperasi)
  3. Simpanan wajib khusus :    1.000.000
  • Maksimal total simpanan wajib khusus dan simpanan khusus sebesar Rp. 200.000.000 (Dua ratus Juta rupiah) kecuali jika dananya sudah ditabungkan/didepositokan minimal 6 bulan sebelum pendaftaran maka maksimal sebesar Rp. 400.000.000 (Empat ratus Juta rupiah)

 

  • Bagian SHU untuk anggota baru ditetapkan sebagai berikut :
    1. Tahun pertama sebesar 70% dari ketentuan SHU bagi anggota lama
    2. Tahun kedua sebesar 80% dari ketentuan SHU bagi anggota lama
    3. Tahun ketiga sebesar 90% dari ketentuan SHU bagi anggota lama
    4. Tahun keempat dan seterusnya SHU yang diterima sama dengan anggota lama

 V. PENAMBAHAN SIMPANAN BAGI ANGGOTA LAMA

  1. Anggota lama harus menambah simpanan wajibnya sampai genap Rp 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
  2. Anggota lama bisa menambah simpanan wajib khusus dan tidak bisa ditarik selama menjadi anggota
  3. Anggota lama bisa menambah simpanan khusus dan untuk simpanan khusus diatas Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) tidak bisa ditarik minimal selama 2 tahun
  4. Anggota lama yang aktif menabung dan/atau pembiayaan bisa menambah sampai maksimal total simpanan wajib khusus dan simpanan khusus genap menjadi Rp. 500.000.000 dan anggota yang tidak aktif menabung dan atau pembiayaan bisa menambah sampai maksimal menjadi Rp. 200.000.000

VI. PENARIKAN SIMPANAN ANGGOTA

  1. Penarikan simpanan anggota mulai tanggal 03  d. 14 Januari 2021
  2. Penarikan simpanan anggota maksimal menyisakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan wajib khusus minimal sebesar Rp. 220.000  (Satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
  3. Sebelum dilayani penarikan simpanan, pastikan simpanan tidak dijadikan jaminan pembiayaan.

 

  1. Persyaratan penarikan simpanan:
  • Mengisi formulir penarikan
  • Foto copy KTP
  • Sertifikat anggota
  • Bilamana diwakilkan maka diwajibkan menyerahkan surat kuasa penarikan, foto copy KTP dan menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa
  • Simpanan sudah melebihi 2 tahun sejak penempatan (untuk simpanan diatas Rp 100.000.000)

 

VI. PENUTUPAN SIMPANAN/BERHENTI DARI KEANGGOTAAN

  1. Proses berhenti dari keanggotaan koperasi bisa dilayani bila masa keanggotaannya minimal sudah 2 tahun sesuai tahun buku koperasi
  2. Proses berhenti dari keanggotaan dilayani mulai tanggal 03 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021
  3. Anggota yang keluar dari keanggotaan Koperasi bisa diterima kembali menjadi Anggota setelah lima (5) tahun berikutnya.
  4. Persyaratan :
  1. Mengisi dan menandatangani form pengajuan berhenti dari keanggotaan
  2. Menyelesaikan kewajiban/tanggungan bagi anggota yang mempunyai tanggungan/kewajiban kepada koperasi
  3. Foto copy KTP dan menunjukkan yang asli
  4. Sertifikat anggota yang asli
    1. Uang simpanan akan dicairkan setelah mendapat persetujuan dan tandatangan dari Pengurus atas permohonan berhenti dari keanggotaan koperasi.

 VII. PENARIKAN SHU DAN PENAMBAHAN SIMPANAN DARI SHU

  1. Penarikan SHU selama 7 hari kerja setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT) bulan Pebruari 2021
  2. Bila tidak diambil sampai batas waktu yang telah ditentukan maka SHU secara otomatis akan ditambahkan ke simpanan anggota (simpanan khusus) Tahun Buku 2021, kecuali anggota yang memiliki simpanan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), SHU-nya tetap berada di rekening tabungan anggota
  • Target tambahan modal
  1. Target penambahan modal tahun buku 2021, maksimal Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
  2. Jika penambahan modal sudah mencapai target, maka penambahan simpanan anggota langsung ditutup walaupun belum tanggal 30 Januari 2021

 

  • Perubahan komposisi simpanan bagi anggota lama

 

  1. Simpanan anggota lama akan dilakukan perubahan komposisi simpanan sesuai ketentuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
  2. Perubahan komposisi simpanan anggota lama sebagai berikut ;
  • Simpanan Pokok :      10.000,00.
  • Simpanan wajib : Rp. 21000,00. (10.000 x 21 tahun umur berdirinya koperasi)
  • Simpanan wajib khusus : Sisanya masuk simpanan wajib khusus
  • Jika ada anggota yang berkeinginan melakukan pemindahan simpanan wajib khusus ke simpanan khusus atau melakukan penarikan, maka harus mengajukan ke pengurus dengan menyisakan simpanan wajib khusus minimal Rp 1.000.000
  • Waktu pemindahan atau penarikan simpanan wajib khusus setiap bulan Januari tahun 2021, 2022 dan 2023
  • Setelah tahun buku 2023, simpanan wajib khusus tidak bisa ditarik kecuali berhenti dari keanggotaan

                                                                                    

 

Ditetapkan di :  Pasuruan

Pada tanggal : 26 Nopember 2020

 

PENGURUS

KSPPS BMT UGT NUSANTARA

Ketua,                                                                   Sekretaris,

ABD. MAJID                                                          M. IMRON HUSNAN