Mengejar Target Pertumbuhan Bank Syariah 5,25-6,25 Persen (1)
Pertumbuhan pangsa pasar bank syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada akhir tahun 2007 yang lalu, pangsa pasar bank syariah telah mencapai 1,7 persen dari pangsa pasar bank konvensional. Pada akhir tahun 2013, pertumbuhan pangsa pasar bank syariah mencapai 4,8 persen dari bank konvensional. Pada tahun 2014 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pertumbuhan bank syariah mencapai 5,25-6,25 persen dibandingkan perbankan nasional (Republika Online, Sabtu, 12 Jumadil Akhir 1435 / 12 April 2014).
Masalahnya, meski perkembangan jaringan dan nasabah bank syariah sangat pesat, namun pangsa pasar bank syariah masih kecil dibandingkan dengan bank konvensional. Sampai saat ini 95,2 persen transaksi perbankan masih dikuasai oleh bank konvensional, sebab per Desember 2013 pertumbuhan bank syariah baru mencapai 4,8 persen dibandingkan dengan bank konvensional. Untuk mencapai pangsa pasar 1,7 persen saja dari bank konvensional, bank syariah butuh waktu sekitar 15 tahun. Mungkinkah pada akhir tahun 2014 nanti pertumbuhan bank syariah akan mencapai 5,25-6,25 persen dibandingkan perbankan nasional?
Kilas Balik
Bank syariah merupakan bank yang pengelolaannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Karena itu, dalam pengelolaannya bank syariah tidak menerapkan bunga yang dianggap sebagai riba. Prinsip-prinsip dasar pengelolaan bank syariah didasarkan atas prinsip titipan (al-wadiah), bagi hasil (al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah), jual-beli (ba’i al-murabahah, ba’i salam, dan ba’i al-istishna’), sewa (al-ijarah) dan jasa (al-wakalah, al-kafalah, al-hawalah, ar-rahn dan al-qard).
Perkembangan bank syariah di Indonesia dimulai pada 1992 yaitu sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sejak saat itu maka berdirilah bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Namun, perkembangan bank syariah pada waktu itu masih tersendat-sendat.
Tersendatnya pertumbuhan bank syariah pada waktu itu bisa dimaklumi. Sejak 1997 kondisi perekonomian Indonesia sedang kelimpungan dihantam badai krisis ekonomi dan moneter. Ketika itu, para bankir tak sempat lagi memikirkan bagaimana mendirikan bank baru, termasuk mendirikan bank syariah. Untuk menyelamatkan bank yang ada dari ancaman kebangkrutan (negative spread) saja sudah sangat sulit sekali.
Syukurlah, pada saat itu satu-satunya bank syariah yang ada (BMI) berhasil melalui badai krisis ekonomi tanpa harus mendapat bantuan likuiditas dari Bank Indonesia (BLBI). Kenyataan inilah yang mendorong kalangan perbankan untuk mendirikan bank syariah, mengkonversi bank konvensionalnya menjadi bank syariah dan membuka layanan perbankan syariah (Islamic windows) pada bank konvensional.
Untuk mengakomodasi perkembangan tersebut, pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang memberikan peluang yang lebih luas bagi perbankan syariah untuk menjalankan kegiatan usaha. Mokh. Syaiful Bakhri

