CARA MUDAH TENTUKAN AKAD PEMBIAYAAN

Jul 11, 2022 - 00:00
 108
CARA MUDAH TENTUKAN AKAD PEMBIAYAAN

Orang mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan syariah (LKS) ada beberapa tujuan;

  1. Modal usaha

Idealnya jika tujuan penggunaan dana untuk modal usaha maka akad pembiayaan yang digunakan adalah bagi hasil yaitu mudharabah atau musyarakah atau alternatif akad lain yakni jual beli (murabahah) jika dana itu akan digunakan untuk kulakan barang dagangan.

  1. Beli barang

Jika dana pembiayaan untuk membeli barang, akad yang ideal adalah jual beli murabahah dan bisa alternatif akad lain yakni Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)

  1. Sewa barang

Idealnya diakad Ijarah paralel. Seperti pembiayaan untuk sewa ruko atau sewa terop, dekorasi pernikahan dan sound system (kebutuhan resepsi pernikahan)

  1. Membayar biaya-biaya kewajiban seperti biaya sekolah, rumah sakit dan lain-lain yang bukan untuk modal usaha atau beli / sewa barang.

Penggunaan dana untuk tujuan sesuai poin 4 ini perlu mencari solusi atau tikungan akad agar tidak terjerumus ke riba karena nasabah membutuhkan uangnya untuk diserahkan ke pihak lain.

Dalam kitab fiqh ada istilah akad TAWARRUQ.

Transaksi jual beli yang melibatkan tiga pihak dengan tujuan mendapatkan uang. Seperti nasabah membeli barang dari LKS secara tempo / angsuran, setelah mendapatkan barang, nasabah menjual barang tersebut ke pihak lain secara tunai / cash. Tapi jika barang itu dijual kembali kepada pihak LKS maka ini disebut Bai Inah.

Ada beberapa alternatif atau solusi akad yakni akad mengarah pada objek barang yang dijadikan agunan / jaminan oleh nasabah ;

  1. Rahn bil ujrah baik rahn hiyazy atau tazjily
  2. Ijarah paralel
  3. Bai wal Istijar / Baiul Istighlal

Untuk penggunaan dana poin 4 ini yang banyak di implementasikan oleh LKS adalah alternatif 3 akad di atas, bahkan alternatif 3 akad ini juga kadang digunakan untuk tujuan penggunaan dana seperti poin 3.

 HM. Sholeh Wafie