Tawarkan Investasi Plus Manfaat Asuransi

Satu lagi produk baru dari Koperasi BMT UGT Sidogiri untuk anggota dan calon anggota yaitu produk investasi dengan tambahan fitur manfaat asuransi. “Anda akan mendapatkan keuntungan bagi hasil yang kompetitif sekaligus manfaat asuransi santunan rawat inap dan kematian,” papar Direktur Bisnis Koperasi BMT UGT Sidogiri, HM. Sholeh Wafi.
Menurut HM. Sholeh Wafi , produk investasi plus manfaat asuransi ini menggunakan akad mudharabah musytarakah dengan nisbah bagi hasil 45% untuk anggota maunpu calon anggota dan 55% untuk Koperasi BMT UGT Sidogiri.
Lebih lanjut HM. Sholeh Wafi menjelaskan, ada tiga keuntungan yang dapat diberikan oleh produk invetasi plus manfaaat asurnasi ini yaitu mendapatkan pahala infaq asuransi dan pahala membantu orang lain yang tertimpa musibah serta mendapatkan manfaat asuransi.
Sedangkan manfaat asuransi yang akan dinikmati oleh anggota dan calon anggota yaitu santunan rawat inap di rumah sakit dan santunan kematian. Untuk santunan rawat inap di rumah sakit sebesar Rp 200.000,- per hari (maksimal 180 hari setahun), Santunan Rawat ICU Rp 400.000,- per hari (maksimal 10 hari setahun) dan santunan biaya operasi Rp 2 juta (sekali setahun).
Kemudian, lanjutnya, untuk santunan kematian dibedakan menjadi dua. “Apabila anggota dan calon anggota yang menggunakan produk investasi plus manfaat asuransi ini meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan santuan kecelakaan sebesar Rp 10 juta, sedangkan apabila meninggal biasa mendapat santunan sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.
Ketentuan
Menurut HM. Sholeh Wafi, ketentuan yang berlaku untuk produk investasi plus manfaat asuransi yaitu, nominal 1 paket mudharabah berjangka (deposito) Rp 25 juta dan bisa ikut sampai 4 paket (manfaat asuransi juga berlaku sesuai paket), jangka waktu deposito selama 36 bulan dan tidak boleh ditarik sebelum akhir masa kontrak.
"Bagi Anda yang tidak memiliki uang tunai Rp 25 juta untuk investasi ini, kami memberi solusi talangan mudharabah berjangka plus dengan masa angsuran sampai 36 bulan dan tanpa agunan BPKB/sertifika. Angsura per hari hanya Rp 49.300,- selama 36 bulan,” pungkasnya.
Mokh. Syaiful Bakhri
Foto: HM. Sholeh Wafi






