SNF Group (4): PT. BPR SYARIAH UMMU

Jun 2, 2014 - 00:00
 0  47
SNF Group (4): PT. BPR SYARIAH UMMU

PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ummu merupakan bank syariah yang saham terbesarnya dimiliki oleh Koperasi BMT UGT Sidogiri dan Koperasi BMT Maslahah. Dulunya bernama Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Untung Surapati. Setelah saham terbesarnya dimiliki oleh Koperasi BMT UGT Sidogiri dan Koperasi BMT Maslahah namanya diganti menjadi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ummu dan mengganti bank konvensional menjadi bank syariah. Dengan motto “Memelihara Amanah Meraih Barokah” PT. BPR Syariah Ummu bertekad untuk memberikan layanan bank syariah terbaik kepada masyarakat. Alhamdulillah, peruabahn dari sistem konvensional membawa berkah sehingga berhasil bangkit dari bank yang merugi menjadi bank yang beruntung,

Visi

  1. Menjadi Bank Syariah yang amanah, menguntungkan dan terbaik di tingkat Nasional.

Misi

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pasuruan dan sekitarnya khususnya Stake holders BPRS UMMU.
  2. Memberikan pelayanan prima yang maksimal, kecepatan dan kemudahan bagi mitra-mitra BPRS UMMU.
  3. Memberdayakan pengusaha Menengah, Kecil dan Mikro.
  4. Mendukung ekonomi keummatan melalui pemberantasan praktik rentenir dan ribawi di masyarakat.

Perkembangan kinerja keuangan PT. BPR Syariah Ummu yang makin baik setelah ditangani oleh manajemen dari Koperasi BMT UGT Sidogiri dan Koperasi BMT Maslahah menghapus sejarah kelam masa lalu saat masih bernama Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Untung  Surapati. Melongok ke masa lalu, awalnya dulu bernama Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Untung Surapati yang didirikan pada tahun 1993 dengan badan hukum koperasi, berdasarkan Surat Ijin Menteri Keuangan No. KEP-161/KM.17/1993 tanggal 30 Juli 1993 dan Departemen Koperasi Wilayah Propinsi Jawa Timur No. 7503/BANGWAS-II/92.

 Adapun anggota koperasi pada saat itu terdiri atas 4 (empat) Koperasi yaitu : (1)  KPN Pemda Kabupaten Pasuruan, (2) KPN Bakti Husada Pasuruan, (3) KPN Usber KanKop pasuruan dan (4) KUD Sejahtera Bangil

Memulai usaha/operasional pada bulan Nopember 1993 sampai dengan bulan Oktober 1994 mengalami kerugian sehingga berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota maka sejak Nopember 1994 sampai dengan April 1995 berhenti melakukan kegiatan usaha.

Selanjutnya pada bulan Pebruari 1995 diadakan Rapat Anggota yang bertempat di Kantor Departemen Koperasi Kabupaten Pasuruan dengan salah satu keputusannya disepakati masuknya  2 (dua) anggota Koperasi  yaitu : (1) KSU Bangun Jaya dan (2) KSU Estu Kertaraharja

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota dimaksud maka pada bulan Mei 1995 melanjutkan usahanya dengan susunan Pengurus, Badan Pemeriksa dan Direksi baru. Dalam perjalanannya dengan alasan yang bisa diterima oleh anggota maka pada Rapat Anggota Tahunan 1998 diputuskan menyetujui pengunduran diri 3 Anggota Koperasi yaitu : (1) KSU Estu Kertaraharja Pasuruan, (2) KPN Bakti Husada Pasuruan dan (3) KUD Sejahtera Bangil

Susunan Pengurus, Badan Pemeriksa dan Direksi tersebut di atas berjalan sampai dengan awal tahun 1999. Karena mengalami kerugian yang besar sekali maka selanjutnya pada tanggal 5 Pebruari 1999 diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan salah satu keputusannya menyetujui keluarnya KSU Bangun Jaya sehingga kepemilikan berubah menjadi 2 Anggota Koperasi yaitu: (1) KPN (selanjutnya berubah menjadi KPRI) Pemda Kabupaten Pasuruan dan (2) KPN (selanjutnya berubah menjadi KPRI).

Dengan dua anggota ini KBPR “Untung Surapati” Bangil sulit berkembang dikarenakan permodalan yang minim di satu sisi, disisi lain harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Bank Indonesia maupun kerugian operasional yang ditinggalkan oleh manajemen lama, maka harus diupayakan untuk mencari anggota baru yang diharapkan bisa menyediakan dana (modal) untuk perkembangan KBPR Syariah “Untung Surapati” Bangil. Dengan berbagai usaha yang dilakukan oleh Pengurus maupun Direksi sehingga dapat menarik 4 Koperasi untuk menjadi anggota.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Pebruari 2000 diadakan Rapat Anggota Tahunan yang salah satu keputusannya menyetujui masuknya 4  Anggota baru yaitu : (1) Koperasi BMT MMU Sidogiri Pasuruan, (2) KUD Sumber Rejeki Prigen, (3) KUD Sembada Puspo dan (4) Kopwan Kartika Candra Pandaan

Berangkat dari latar belakang salah satu anggota (pemilik modal mayoritas) dari pondok pesantren dan atas kesepakatan seluruh anggota yang ada dan dikaitkan dengan daerah dimana KBPR Syariah “Untung Surapati” berada, yaitu kota Bangil sebagai kota santri maka diputuskan untuk merubah sistim operasional dari konvensional ke sistem syariah. Tepatnya pada tanggal 25 April 2001 mendapat Ijin Prinsip, dan pada tanggal  09 Agustus 2001 mendapat ijin Usaha dari Bank Indonesia Pusat Jakarta.

Semenjak beralihnya ke sistim syariah maka terjadi perkembangan usaha yang cukup signifikan. Namun disisi permodalan anggota tidak bisa menyeimbangkan dengan kenaikan Aset yang ada sehingga sepakat mengubah badan hukum dari Koperasi ke PT (dengan dikeluarkannya Ijin Prinsip dari Bank Indonesia Malang pada tanggal 8 Februari 2005 dan ijin  operasional tanggal 30 September 2005) sehingga nama KBPRS Untung Surapati berubah menjadi PT. BPRS Untung Surapati, dengan harapan agar  masyarakat umum bisa turut serta memiliki saham di tempat kami.

Pada akhir tahun 2008 PT BPRS Untung Surapati mengalami musibah sehingga BPRS Untung Surapati ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus (DPK) Bank Indonesia dan Alhamdulillah PT.BPRS Untung Surapati masih mampu untuk menyelesaikannya, keluar dari musibah itu sehingga bank masih dapat beroperasional sampai saat ini dengan baik.

Agar memberikan image dan pencitraan yang baik di masyarakat, para pemegang saham bersepakat untuk merubah nama bank, dengan harapan adanya perubahan nama baru dan semangat baru akan memberikan sesuatu yang lebih baik bagi bank dimasa mendatang. Para pemegang saham sepakat memberi nama baru pada BPRS Untung Surapati menjadi BPRS UMMU.

Nama UMMU itu sendiri artinya adalah IBU. Harapan para pemegang saham, adalah BPRS UMMU nantinya senantiasa produktif layaknya seorang IBU yang selalu produktif, dan senantiasa memberikan hawa kasih sayang kepada para mitranya, layaknya seorang ibu yang selalu memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya. Namun, disisi lain, nama UMMU ini sebenarnya adalah gabungan dari dua nama lembaga keuangan BMT UGT dan BMT MMU Sidogiri sebagai pemegang saham terbesar dan sebagai pemegang saham pengendali. Akhirnya, dua nama lembaga besar tersebut digabung menjadi UMMU (UGT dan MMU).

Tepat pada tanggal 29 November 2011 terbitlah Surat Keputusan Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Pusat nomor:13/6/KEP.Dir.Pbs/2011 yang isinya memberikan izin usaha yang baru kepada BPRS Untung Surapati dengan nama baru yaitu: PT.BPRS UMMU.

Mokh. Syaiful Bakhri

Foto: Logo PT. BPR Syariah Ummu

 

 

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow