SIMPANAN

PRODUK SIMPANAN

TABUNGAN UMUM SYARIAH

Adalah Tabungan umum syariah yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota.

Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 30:70 (Anggota:BMT)

Manfaat dan Keuntungan:

  1. Aman dan transparan
  2. Bebas riba, transaksi mudah dan sesuai syariah
  3. Bagi hasil menguntungkan dan halal
  4. Tanpa biaya administrasi bulanan
  5. Ikut membantu sesama ummat ( ta`awun )

 Ketentuan

  1. Setoran awal minimal Rp 10.000.
  2. Setoran berikutnya minimal Rp 1.000.
  3. Administrasi pembukaan tabungan Rp 5.000

Persyaratan:

  1. Photo kopi Kartu identitas ( KTP/SIM).

 

TABUNGAN HAJI

Adalah Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah haji.

Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50:50 (Anggota:BMT)

Manfaat dan Keuntungan :

  1. Kemudahan melakukan setoran tabungan setiap saat.
  2. Mudah memantau perkembangan dana dengan mendapatkan laporan mutasi transaksi berupa buku tabungan.
  3. Mendapatkan tambahan bagi hasil yang kompetitif
  4. Ikut membantu sesama ummat ( ta`awun )
  5. Aman, terhindar dari riba dan haram
  6. Dapat mengajukan dana talangan bagi calon jama`ah haji yang ingin memperoleh porsi keberangkatan haji pada tahun yang direncanakan.

 

Ketentuan :

  1. Pembukaan rekening di kantor BMT UGT Nusantara sesuai domisili/tempat tinggal calon jamaah haji.
  2. Setoran awal minimal  Rp 500.000 dan selanjutnya minimal Rp 100.000.
  3. Penarikan hanya untuk kebutuhan keberangkatan haji atau karena ada udzur syar`i.

Ketentuan Pendaftaran Porsi Keberangkatan Haji;

  1. Saldo Tabungan Al Haromain minimal Rp 25.000.000.
  2. Menyerahkan 2 lembar photo kopi KTP suami istri, surat nikah, dan Kartu keluarga

Persyaratan:

  1. Menyerahkan photo kopi KTP yang masih berlaku

 

TABUNGAN UMRAH

Adalah Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah umrah. 

Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40:60 (Anggota:BMT)

Manfaat dan Keuntungan :

  1. Kemudahan melakukan setoran tabungan setiap saat.
  2. Mendapatkan tambahan bagi hasil yang kompetitif
  3. Ikut membantu sesama ummat ( ta`awun )
  4. Aman, terhindar dari riba dan haram
  5. Dapat mengajukan dana talangan umrah maksimal 30 persen dari kekurangan biaya umrah dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku

Ketentuan :

  1. Setoran awal minimal Rp 1.000.000.
  2. Setoran berikutnya sesuai perencanaan keberangkatan.
  3. Ketentuan pemberangkatan adalah sesuai jadwal dari travel umrah.
  4. Perencanaan keberangkatan minimal 3 bulan dan maksimal 36 bulan
  5. Setoran dapat dilakukan setiap pekan, bulan, atau musiman
  6. Dana dapat dicairkan hanya untuk keperluan keberangkatan ibadah umrah kecuali udzur syar`i.

 

TABUNGAN IDUL FITRI

Adalah Tabungan umum berjangka untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan hari raya idul fitri.

Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40:60 (Anggota:BMT)

Manfaat dan Keuntungan :

  1. Transaksi mudah dan transparan sehingga memudahkan melihat perkembangan setiap saat,
  2. Aman, terhindar dari riba dan haram
  3. Ikut membantu sesama ummat (ta`awun)
  4. Mendapatkan bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan atau dapat dirupakan barang untuk kebutuhan hari raya sesuai kebijakan BMT UGT Nusantara
  5. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan. 

Ketentuan :

  1. Setoran awal minimal Rp 10.000.
  2. Setoran berikutnya minimal Rp 1.000
  3. Biaya administrasi Rp 5.000.
  4. Penarikan tabungan dapat dilakukan paling awal 15 hari sebelum hari Raya Idul Fitri

Persyaratan:

  1. Menyerahkan photo kopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku

 

TABUNGAN PEDULI SISWA

Adalah Tabungan umum berjangka yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan guna menghimpun dana tabungan siswa.

Akad :Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40:60 (Anggota:BMT)

 Manfaat dan Keuntungan :

  1. Aman dan transparan sehingga dengan mudah memantau perkembangan dana setiap bulan
  2. Transaksi mudah dan bebas dari riba
  3. Pengurus lembaga tidak disibukkan dengan urusan keuangan terutama pada saat pembagian tabungan  siswa di akhir tahun pendidikan.
  4. Mendapatkan bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan.
  5. Mendapatkan dana BEA SISWA untuk siswa tidak mampu sebesar Rp 100.000  sesuai kebijakan BMT UGT Nusantara
  6. GRATIS biaya administrasi.

 Ketentuan :

  1. Setoran awal Rp 100.000 dan setoran berikutnya minimal Rp 50.000.
  2. Penarikan tabungan hanya boleh dilakukan di akhir tahun pelajaran
  3. Pengajuan BEA SISWA apabila dana simpanan mencapai saldo rata-rata Rp 10.000.000 dengan masa simpanan minimal 5 bulan
  4. Pengambilan BEA SISWA di akhir tahun pelajaran ketika tabungan akan diambil.

Persyaratan :

  1. Photo Kopi KTP/SIM
  2. Formulir pembukaan rekening ditandatangani oleh Pengurus lembaga cq ketua dan bendahara serta dibubuhi setempel
  3. Rekening tabungan atas nama Ketua/Bendahara QQ nama lembaga

 

TABUNGAN KURBAN

Adalah Tabungan umum berjangka untuk membantu dan memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.

Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40:60 (Anggota:BMT)

Manfaat dan Keuntungan:

  1. Mempermudah perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban dan aqiqah 
  2. Mendapatkan Bagi hasil yang halal dan kompetitif.
  3. Membantu sesama ummat (ta`awun)

Ketentuan:

  1. Setoran awal minimal Rp 50.000
  2. Setoran berikutnya minimal Rp 25.000
  3. Saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban  minimal Rp 50.000. 
  4. Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah

 Persyaratan:

  1. Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  2. Menunjukkan asli bukti identitas diri wali (KTP/SIM) dan menyerahkan Photo kopi bukti identitas dimaksud.

 

SIMPANAN BERJANGKA

 Adalah Simpanan yang setoran dan penarikannya berdasarkan jangka waktu tertentu.

 Akad : Simpanan berjangka diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah sebagai berikut

  1. Jangka waktu 1 Bulan Nisbah 50:50 (Anggota:BMT)
  2. Jangka waktu 3 Bulan Nisbah 52:48 (Anggota:BMT)
  3. Jangka waktu 6 Bulan Nisbah 55:45 (Anggota:BMT)
  4. Jangka waktu 9 Bulan Nisbah 57:43 (Anggota:BMT)
  5. Jangka waktu 12 Bulan Nisbah 60:40 (Anggota:BMT)
  6. Jangka waktu 24 Bulan Nisbah 70:30 (Anggota:BMT)

 Keuntungan :

  1. Mendapatkan Bagi Hasil yang lebih besar dan kompetitif
  2. Bisa dijadikan jaminan pembiayaan
  3. Nisbah (proporsi) bagi hasil lebih besar daripada tabungan umum syariah

 Ketentuan:

  1. Setoran minimal Rp 500.000
  2. Jangka waktu yang fleksibel : 1, 3, 6, 9, 12, 24 hingga 48 bulan

 Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan pembukaan Simpanan berjangka
  2. Photo kopi identitas diri ( KTP/SIM)

 

 DEFINISI AKAD

Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah dimana pengelola (mudharib/BMT) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi tersebut.

 Ketentuan Akad

  1. Akad ini merupakan perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
  2. BMT sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama Anggota.
  3. BMT sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan.
  4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh BMT sebagai musytarik dibagi antara BMT sebagai mudharib dengan anggota dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  5. Apabila terjadi kerugian maka BMT sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan.
  6. BMT boleh Tabarru` menanggung kerugian anggota sesuai porsi modal anggota