SIMPANAN
PRODUK SIMPANAN
TABUNGAN UMUM SYARIAH
Adalah Tabungan umum syariah yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota.
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 30:70 (Anggota:BMT)
Manfaat dan Keuntungan:
- Aman dan transparan
- Bebas riba, transaksi mudah dan sesuai syariah
- Bagi hasil menguntungkan dan halal
- Tanpa biaya administrasi bulanan
- Ikut membantu sesama ummat ( ta`awun )
Ketentuan
- Setoran awal minimal Rp 10.000.
- Setoran berikutnya minimal Rp 1.000.
- Administrasi pembukaan tabungan Rp 5.000
Persyaratan:
- Photo kopi Kartu identitas ( KTP/SIM).
TABUNGAN HAJI
Adalah Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah haji.
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50:50 (Anggota:BMT)
Manfaat dan Keuntungan :
- Kemudahan melakukan setoran tabungan setiap saat.
- Mudah memantau perkembangan dana dengan mendapatkan laporan mutasi transaksi berupa buku tabungan.
- Mendapatkan tambahan bagi hasil yang kompetitif
- Ikut membantu sesama ummat ( ta`awun )
- Aman, terhindar dari riba dan haram
- Dapat mengajukan dana talangan bagi calon jama`ah haji yang ingin memperoleh porsi keberangkatan haji pada tahun yang direncanakan.
Ketentuan :
- Pembukaan rekening di kantor BMT UGT Nusantara sesuai domisili/tempat tinggal calon jamaah haji.
- Setoran awal minimal Rp 500.000 dan selanjutnya minimal Rp 100.000.
- Penarikan hanya untuk kebutuhan keberangkatan haji atau karena ada udzur syar`i.
Ketentuan Pendaftaran Porsi Keberangkatan Haji;
- Saldo Tabungan Al Haromain minimal Rp 25.000.000.
- Menyerahkan 2 lembar photo kopi KTP suami istri, surat nikah, dan Kartu keluarga
Persyaratan:
- Menyerahkan photo kopi KTP yang masih berlaku
TABUNGAN UMRAH
Adalah Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah umrah.
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40:60 (Anggota:BMT)
Manfaat dan Keuntungan :
- Kemudahan melakukan setoran tabungan setiap saat.
- Mendapatkan tambahan bagi hasil yang kompetitif
- Ikut membantu sesama ummat ( ta`awun )
- Aman, terhindar dari riba dan haram
- Dapat mengajukan dana talangan umrah maksimal 30 persen dari kekurangan biaya umrah dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku
Ketentuan :
- Setoran awal minimal Rp 1.000.000.
- Setoran berikutnya sesuai perencanaan keberangkatan.
- Ketentuan pemberangkatan adalah sesuai jadwal dari travel umrah.
- Perencanaan keberangkatan minimal 3 bulan dan maksimal 36 bulan
- Setoran dapat dilakukan setiap pekan, bulan, atau musiman
- Dana dapat dicairkan hanya untuk keperluan keberangkatan ibadah umrah kecuali udzur syar`i.
TABUNGAN IDUL FITRI
Adalah Tabungan umum berjangka untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan hari raya idul fitri.
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40:60 (Anggota:BMT)
Manfaat dan Keuntungan :
- Transaksi mudah dan transparan sehingga memudahkan melihat perkembangan setiap saat,
- Aman, terhindar dari riba dan haram
- Ikut membantu sesama ummat (ta`awun)
- Mendapatkan bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan atau dapat dirupakan barang untuk kebutuhan hari raya sesuai kebijakan BMT UGT Nusantara
- Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
Ketentuan :
- Setoran awal minimal Rp 10.000.
- Setoran berikutnya minimal Rp 1.000
- Biaya administrasi Rp 5.000.
- Penarikan tabungan dapat dilakukan paling awal 15 hari sebelum hari Raya Idul Fitri
Persyaratan:
- Menyerahkan photo kopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku
TABUNGAN PEDULI SISWA
Adalah Tabungan umum berjangka yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan guna menghimpun dana tabungan siswa.
Akad :Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40:60 (Anggota:BMT)
Manfaat dan Keuntungan :
- Aman dan transparan sehingga dengan mudah memantau perkembangan dana setiap bulan
- Transaksi mudah dan bebas dari riba
- Pengurus lembaga tidak disibukkan dengan urusan keuangan terutama pada saat pembagian tabungan siswa di akhir tahun pendidikan.
- Mendapatkan bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan.
- Mendapatkan dana BEA SISWA untuk siswa tidak mampu sebesar Rp 100.000 sesuai kebijakan BMT UGT Nusantara
- GRATIS biaya administrasi.
Ketentuan :
- Setoran awal Rp 100.000 dan setoran berikutnya minimal Rp 50.000.
- Penarikan tabungan hanya boleh dilakukan di akhir tahun pelajaran
- Pengajuan BEA SISWA apabila dana simpanan mencapai saldo rata-rata Rp 10.000.000 dengan masa simpanan minimal 5 bulan
- Pengambilan BEA SISWA di akhir tahun pelajaran ketika tabungan akan diambil.
Persyaratan :
- Photo Kopi KTP/SIM
- Formulir pembukaan rekening ditandatangani oleh Pengurus lembaga cq ketua dan bendahara serta dibubuhi setempel
- Rekening tabungan atas nama Ketua/Bendahara QQ nama lembaga
TABUNGAN KURBAN
Adalah Tabungan umum berjangka untuk membantu dan memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40:60 (Anggota:BMT)
Manfaat dan Keuntungan:
- Mempermudah perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban dan aqiqah
- Mendapatkan Bagi hasil yang halal dan kompetitif.
- Membantu sesama ummat (ta`awun)
Ketentuan:
- Setoran awal minimal Rp 50.000
- Setoran berikutnya minimal Rp 25.000
- Saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban minimal Rp 50.000.
- Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
Persyaratan:
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
- Menunjukkan asli bukti identitas diri wali (KTP/SIM) dan menyerahkan Photo kopi bukti identitas dimaksud.
SIMPANAN BERJANGKA
Adalah Simpanan yang setoran dan penarikannya berdasarkan jangka waktu tertentu.
Akad : Simpanan berjangka diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah sebagai berikut
- Jangka waktu 1 Bulan Nisbah 50:50 (Anggota:BMT)
- Jangka waktu 3 Bulan Nisbah 52:48 (Anggota:BMT)
- Jangka waktu 6 Bulan Nisbah 55:45 (Anggota:BMT)
- Jangka waktu 9 Bulan Nisbah 57:43 (Anggota:BMT)
- Jangka waktu 12 Bulan Nisbah 60:40 (Anggota:BMT)
- Jangka waktu 24 Bulan Nisbah 70:30 (Anggota:BMT)
Keuntungan :
- Mendapatkan Bagi Hasil yang lebih besar dan kompetitif
- Bisa dijadikan jaminan pembiayaan
- Nisbah (proporsi) bagi hasil lebih besar daripada tabungan umum syariah
Ketentuan:
- Setoran minimal Rp 500.000
- Jangka waktu yang fleksibel : 1, 3, 6, 9, 12, 24 hingga 48 bulan
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan pembukaan Simpanan berjangka
- Photo kopi identitas diri ( KTP/SIM)
DEFINISI AKAD
Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah dimana pengelola (mudharib/BMT) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi tersebut.
Ketentuan Akad
- Akad ini merupakan perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
- BMT sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama Anggota.
- BMT sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan.
- Bagian keuntungan sesudah diambil oleh BMT sebagai musytarik dibagi antara BMT sebagai mudharib dengan anggota dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
- Apabila terjadi kerugian maka BMT sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan.
- BMT boleh Tabarru` menanggung kerugian anggota sesuai porsi modal anggota